Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Narkotika
KUANTANSINGINGI,– jurnalpolisi.id
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, (4/12/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,17 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam operasi tersebut. Penyelidikan intensif dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Muaro Langsat setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) yang diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika. Penangkapan dilakukan saat RA hendak memasuki rumah milik seorang warga berinisial R di Desa Muaro Langsat. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan tersangka.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, “Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 batang pipet kaca Pyrex, 1 buah mancis dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9 Pro warna biru. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tandas Kasat.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial RN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika. Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pemasok utama, RN, yang saat ini berstatus DPO. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya hingga ke akar,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan wilayah Kuantan Singingi dapat bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, khususnya dalam rangka cipta kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor; mario syawal