Razia Miras Ilegal Polsek Pesisir Utara Amankan 7 Botol Miras Tanpa Izin
Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id
Razia Miras Ilegal Polsek Pesisir Utara, pada Jumat (27/12), melakukan operasi di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras yang dijual tanpa izin.
Razia yang dilakukan di beberapa titik strategis di wilayah Pesisir Utara tersebut, bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hasilnya, tim berhasil menemukan dan mengamankan 5 (lima) botol miras jenis Vigour kecil, 1 (satu) botol anggur merah botol besar, dan 1 (satu) botol anggur merah botol kecil.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan. “Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal,” ujar Kasi Humas
Seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Anggota Polsek Pesisir Utara juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal.
Dengan langkah ini, Polsek Pesisir Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Zulfikar)*