Rapat Koordinasi Terkait Adanya Penolakan Warga Rumah Dijadikan Tempat Ibadah

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Cibinong bersama Forkopimcam dan juga FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten Bogor memfasilitasi rapat terkait adanya penolakan warga Perumahan Cipta Graha Permai di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rumah yang dijadikan tempat ibadah/Gereja.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, menjelaskan bahwa pada hari Rabu (11/12/2024) jam 09.00 WIB di Aula Wawasan Nusantara Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordniasi terkait adanya penolakan peribadatan perayaan Natal di Perumahan Cipta Graha Permai di Kelurahan Sukahati, rapat dipimpin PLT Kepala Badan Kesbangpol Heri Risnandar, S. STP yang didampingi Camat Cibinong Drs. Acep Sajidin, M.S. dan dihadiri oleh 20 peserta diantaranya Lurah Kelurahan Tengah Awan Sundawan, S.E, Kapolsek Cibinong diwakili Panit Binmas Iptu Agus Sugianto, Danramil Cibinong diwakili Babinsa Kelurahan Tengah Serma Usep R, Ketua FKUB Kabupaten Bogor diwakili Wakil Ketua 2 Sdr. WS. Hariyanto serta Anggota FKUB dari masing-masing perwakilan lintas agama.

Agenda rapat membahas adanya penolakan warga Cipta Graha Permai Kelurahan Tengah terkait kegiatan peribadatan perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar Beriman-Cibinong yang dipimpin Pendeta NJW.

Hasil rapat koordinasi yang disampaikan dari masing-masing perwakilan adalah penyampaian Camat Cibinong bahwa benar pada hari Minggu (8/12/2024) telah terjadi aksi penolakan kegiatan peribadatan perayaan Natal yang dilakukan oleh warga Perumahan Cipta Graha Permai, pokok utama permasalahan adalah adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi Gereja yang tidak memiliki legalitas, warga Perumahan Cipta Graha Permai tidak melarang kegiatan peribadatan perayaan Natal. Namun, tidak mengijinkan warga luar Perumahan Cipta Graha Permai turut bergabung dalam kegiatan peribadatan tersebut.

Penyampaian beberapa perwakilan FKUB yang intinya agar dilakukan klarifikasi dan kepada Pendeta NJW terkait alih fungsi rumah tinggal menjadi Gereja, agar dilakukan kembali rapat koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait khususnya yang saat ini berpolemik setelah FKUB melakukan klarifikasi terhadap Pendeta NJW, meminta kepada aparat terkait agar membatu untuk tetap menjaga kondusifitas khususnya warga Perumahan Cipta Graha Permai agar polemik tidak meluas.

Penyampaian Lurah Kelurahan Tengah permasalahan warga Perumahan Cipta Graha Permai dengan Pendeta NJW sudah terjadi sejak tahun 2015 dan pada saat yang bersangkutan menjabat Lurah sudah dilakukan beberapa kali mediasi walaupun mendapat ada penolakan akan tetapi Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan peribadatan rutin setiap Minggu, hingga saat ini belum pernah ada pengajuan surat terkait perubahan alih fungsi rumah tinggal (rumah Pendeta NJW Blok R 1 No. 2 RT 05 RW 02) menjadi rumah ibadah ataupun Gereja, terkait surat pemberitahuan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Pendeta NJW, pihak Kelurahan pun tidak menerima dan informasi yang diterima bahwa surat tersebut dititipkan Ketua RT setempat.

Penyampaian PLT Kepala Badan Kesbangpol, untuk saat ini Kesbangpol belum dapat memberikan kesimpulan, akan tetapi permasalahan ini akan ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi hasil klarifikasi pihak FKUB dengan pihak Pendeta NJW dan juga permasalahan ini akan dilaporkan ke Bupati Bogor melalui Sekda Kabupaten Bogor.

Sekira jam 10.30 WIB kegiatan rapat koordinasi selesai dan selama berlangsung situasi aman, tertib dan kondusif.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *