Pura-Pura Pinjam Motor, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran

Pesawaran- jurnalpolisi.id

Polres Pesawaran, Polda Lampung – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada waktu kejadian, pelaku yang diketahui berinisial RS (27), warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berpura-pura meminta tolong kepada korban, MM (17), seorang pelajar asal Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Pelaku mengaku hendak mencari istrinya dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban. Korban yang tidak mencurigai apa-apa, akhirnya meminjamkan sepeda motornya, jenis Honda Supra 125 tahun 2009, berwarna hitam merah dengan nomor polisi BE 3927 YG.

Namun, setibanya di Desa Kurungan Nyawa, pelaku secara tiba-tiba memukul korban. Sehingga korban jatuh setelah ditinju berkali kali di bagian kepala oleh pelaku Kemudian Pelaku Lansung lari membawa kabur sepeda motor milik korban yang ditaksir senilai Rp6.000.000,-. (Enam Juta Rupiah).

Berdasarkan laporan dari korban dan saksi-saksi yang terlibat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi penting dari masyarakat yang mengarah pada pelaku. Pada Selasa malam, 10 Desember 2024, sekitar pukul 23.50 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh IPDA Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., berhasil menangkap RS.

Pelaku yang sempat berusaha mengelak, akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

-1 unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2009 warna hitam merah, nomor polisi BE 3927 YG, nomor rangka MH1GB91139k707180.
-1 buah STNK sepeda motor tersebut.

Saat ini, pelaku telah berada di Polsek Gedong Tataan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Kapolsek Gedong Tataan, KOMPOL Mulyadi Yakub mengapresiasi kerja keras Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar.(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *