Polsek Singingi Hilir Ungkap Kasus Pencurian Buah Brondolan Sawit di Perkebunan KKPA Margodadi
KUANTANSINGINGI – jurnalpolisi.id
Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit yang terjadi di Perkebunan KKPA Margodadi, Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Singingi Hilir, melalui keterangannya, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya berinisial AM (19) dan MA (18).
Kejadian bermula saat seorang saksi, Sdr. E, melihat aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit milik KUD Margodadi di Desa Sukamaju. Saksi segera menghubungi Sdr. S, pelapor yang merupakan pihak keamanan perkebunan. Setelah menerima laporan tersebut, Sdr. S langsung memerintahkan agar pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor KUD Margodadi. Keesokan harinya, pelapor membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polsek Singingi Hilir untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari pencurian, yakni 1 (satu) unit motor merk Yamaha F1ZR warna biru, 1 (satu) bilah golok/parang berwarna silver, 1 (satu) bilah patahan egrek berwarna silver, 2 (dua) buah karung warna putih dan 71 kg buah brondolan kelapa sawit. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp. 248.500 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring). Setelah pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Singingi Hilir, sejumlah langkah langsung dilakukan oleh pihak kepolisian, antara lain Membuat laporan polisi terkait kasus ini, Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian dan Melakukan penyitaan barang bukti (BB) hasil tindak pidana.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong kecil, pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pencurian, “Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Polsek Singingi Hilir akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan perkebunan, terutama menjelang akhir tahun di mana potensi tindak kriminalitas cenderung meningkat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Singingi Hilir, untuk segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ini. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir,” tambahnya.
Kegiatan penanganan kasus ini berlangsung dengan lancar dan situasi di Polsek Singingi Hilir terpantau aman terkendali. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian di perkebunan tersebut. “Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan keamanan di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dapat semakin terjaga, dan potensi tindak kriminalitas menjelang akhir tahun dapat ditekan secara maksimal,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor.kabiro tina