Polsek Sekupang Berikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat Disabilitas dan Lansia

Batam, jurnalpolisi.id

Polsek Sekupang, Terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima sesuai dengan nilai-nilai kepolisian yang humanis. Salah satu inovasi unggulannya adalah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit. Senin (16/12/2024).

Personil SPKT merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pelayanan ini. Dengan pendekatan ramah, cepat, dan profesional, ia memastikan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, dan lansia, dapat menerima layanan tanpa hambatan.

Mendasari Pelayanan yang Prima Kapolresta Barelang Kombes Pol. H. Ompusunggu. SIK., M.Si., melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M. menjelaskan Peningkatan layanan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap lembaga pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang mudah diakses, berkualitas, dan memuaskan.

Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan pentingnya penyediaan aksesibilitas serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan masyarakat berkebutuhan khusus.

Kapolsek Sekupang, juga menekankan bahwa Polsek Sekupang akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Pelayanan yang cepat, ramah, dan humanis adalah prioritas kami. Polsek Sekupang akan terus hadir untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Pelayanan prima yang dihadirkan Polsek Sekupang telah mendapatkan respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga menyampaikan, “Saya sangat terbantu. SKCK saya selesai dalam waktu 10 menit, dan pelayanannya sangat ramah, terutama bagi kami yang lanjut usia.”

Kapolsek juga menambahkan bahwa Polsek Sekupang akan terus berinovasi untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih bagus. “Kami memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas dan lansia, mendapatkan pelayanan yang setara,” ujarnya.

“Polsek sekupang melakukan terobosan Pelayanan jemput rumah untuk masyarakat sekupang penyandang disabiltas dan lansia di nomor telpon 0778 321 744, Ini adalah wujud nyata dedikasi Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” Tutup Kapolsek.

Dengan langkah-langkah ini, Polsek Sekupang terus mengukuhkan posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas.

(Sahril JPN/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *