Polsek Gunung Putri Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Para Pelaku Berhasil Kabur

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Kampung Pabuaran RT 1 RW 7 Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu (15/12/2024) sekitar jam 14.00 WIB berhasil dibubarkan pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri, para pelaku berhasil kabur.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Kartika Putra, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga terkait adanya judi sabung ayam, yang mana informasi dari warga tidak berkenan untuk disebutkan identitasnya, dan kemudian Kapolsek Gunung Putri langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan anggotanya ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat di mana diinformasikan adanya judi sabung ayam tersebut, “ungkapnya.

Lanjut, Kapolsek sesampainya di lokasi TKP ternyata benar ditemukan adanya bekas kegiatan perjudian atau judi sabung ayam, namun sesampainya pihak Kepolisian di lokasi TKP terduga para pelaku perjudian terlebih dahulu mengetahui akan adanya kedatangan petugas Kepolisian sehingga para pelaku berhasil melarikan diri kabur dari tempat lokasi TKP, hanya meninggalkan barang bukti, “tutur AKP Aulia, Selasa (17/12/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi TKP berupa 13 unit sepeda motor, 11 ekor ayam bangkok, 1 buah geber/pembatas arena sambung ayam, 8 buah kurungan ayam dan 3 buah kisa ayam yang kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjut dan memantau lokasi TKP tersebut, apabila akan dilakukan sebagai tempat perjudian sabung ayam kembali, “pungkas Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *