Polisi Ungkap Kasus TPPO di Kota Bogor, Rusli Prihatevy Dorong Pembahasan Raperda tentang TPPO
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyoroti perihal terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bogor. Ia merasa prihatin dan sedih karena tindak kejahatan terjadi di Kota Bogor, bahkan menggunakan salah satu apartemen di Kota Bogor sebagai tempat penampungan para korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Tentu saya sangat prihatin dan sedih ternyata masih ada TPPO yang terjadi di Kota Bogor,” kata Rusli, Jumat (27/12/2024).
Menurut Rusli pengungkapan kasus TPPO di Kota Bogor menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor yang sampai saat ini belum memiliki instrumen aturan yang mengatur perihal TPPO.
Sehingga, Rusli menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan segera menyusun kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” kata Rusli.
Rusli menjelaskan nantinya Raperda tersebut akan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di dalam Perda tersebut juga akan dicantumkan bentuk perlindungan korban dan saksi, pencegahan dan penanganan serta peran serta masyarakat.
“Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat Kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” tutup Rusli.
Berdasarkan hasil laporan dari Polresta Bogor Kota, TPPO yang terjadi di Kota Bogor memiliki modus operandi pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal untuk diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan delapan orang calon TKW ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para korban diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33 tahun) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31 tahun) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.
“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Di samping itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)