Polda Sumut Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja, dan 40.000 Butir Ekstasi

Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dalam kurun waktu sekitar 64 hari terakhir. Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba, sejalan dengan arahan Presiden untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Sejak 9 November 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap 51 tersangka dan menyita barang bukti berupa 201,68 kg sabu-sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi. Kapolda menyatakan bahwa barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegas Irjen Pol Wisnu.

Jaringan narkoba yang terungkap berasal dari jalur internasional dan nasional. Sabu-sabu yang disita diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut, seperti Bagan Asahan. Sementara itu, jaringan narkoba nasional membawa sabu dari Aceh, Rokan Hilir, dan Tanjung Balai menuju Medan dan Lampung. Ganja sebagian besar disalurkan dari Aceh ke Medan.

Kapolda juga mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba, mulai dari menyembunyikan sabu dalam fiber kuning di samping mobil hingga menyelipkannya di dapur rumah. “Sehebat apapun modus mereka, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami sudah menyiapkan langkah strategis untuk menindak sarang-sarang narkoba ini secara bertahap,” tambah Kapolda.

Kapolda Sumut juga mengapresiasi masyarakat dan media yang turut berperan dalam memberikan informasi. Kerja sama antara polisi, masyarakat, dan media sangat penting dalam membangun Sumut yang bersih dari narkoba. Selain itu, Kapolda menegaskan bahwa semua barang bukti narkoba akan dimusnahkan secara transparan, termasuk 200 kg yang dimusnahkan pada hari yang sama.

Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati. “Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Kami akan terus bergerak hingga Sumatera Utara benar-benar bersih,” pungkasnya.

Laporan: Husaini Yafizam (Kabiro Batu Bara) Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *