Permohonan Pengalihan Tahanan Muhammad Ridho Dikabulkan Hakim, Diberikan Pembebasan Bersyarat

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Kamis, 19 Desember 2024, Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang membahas tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Ridho, dihadiri oleh jaksa penuntut umum Deny A.F. Sembiring, SH. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut agar Ridho dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Sidang sempat terhenti sejenak ketika Ketua Majelis Hakim, Yohana Timora Pangaribuan, SH., HUM meminta kepada penasihat hukum (PH) Ridho dan timnya untuk mempersiapkan pembacaan pledoi pada hari Jumat, 20 Desember 2024.

Namun, setelah jaksa penuntut umum tidak siap pada jadwal tersebut, karena tidak ada agenda sidang untuk kasus di Kabupaten Batu Bara pada hari Jumat, sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 24 Desember 2024. Akan tetapi, jadwal itu juga ditolak oleh hakim karena adanya cuti bersama. Karena tidak tercapainya kesepakatan, sidang pun dilanjutkan dan majelis hakim akhirnya menyampaikan keputusan bahwa permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap terdakwa Muhammad Ridho dapat dikabulkan.

Ketua Majelis Hakim, Yohana Timora Pangaribuan, SH., HUM, bersama anggota majelis lainnya, Tetty Siskha, SH., MH, dan Irse Yanda Prima, SH., MH, segera membacakan keputusan tersebut. Hal ini disambut dengan rasa lega oleh pihak keluarga Muhammad Ridho, terutama Umar yang menjadi penjamin, yang mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan tersebut.

Penasihat hukum Muhammad Ridho, Khairul Abdi Silalahi, SH., bersama timnya juga merasa lega dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh majelis hakim, mengingat Muhammad Ridho merupakan anak yatim piatu. Dalam pembacaan pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada 7 Januari 2025, pihak PH berjanji akan memaksimalkan pembelaan bagi Ridho dan memohon doa agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Keluarga Umar dan tim penasihat hukum berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan memberikan keputusan yang terbaik. Mereka mengakhiri pembicaraan dengan rasa terima kasih yang mendalam atas keputusan majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada Muhammad Ridho untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Laporan: Husaini Yafizam (Kabiro Jurnal – Polisi Batu Bara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *