Penyidik Polres Lhokseumawe Mulai Periksa Kepala FIF Lhokseumawe
Lhokseumawe — jurnalpolisi.id
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum kepala FIF Group Lhokseumawe berinisial RF. Bos leasing di Lhokseumawe ini dijadwalkan diperiksa pada Senin 23 Desember 2024, besok.
“Sudah terschedule undangan klarifikasi terlapor besok siang dalam rangka proses penyelidikan perkara yang dilaporkan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasetya melalui pesan singkat, Ahad (22/12).
Kasat Reskrim menambahkan undangan klarifikasi ini bagian dari penyelidikan atas laporan polisi nomor : REG/351/XI/2024/Aceh/Res lsmw yang dibuat pada 19 November 2024.
Kepala FIF Group Lhokseumawe berinisial RF dilaporkan oleh Deni Feraningsih yang didampingi oleh penasehat hukum dari LKBH Nurul Iman. RF dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti dimaksud pasal 372 Jo pasal 378 KUHP.
Dia menjelaskan, suaminya AR (43 tahun) yang merupakan karyawan FIF Lhokseumawe dilaporkan ke Polsek Banda Sakti oleh RF pada 1 Oktober lalu. Keesokan harinya, suaminya langsung ditahan penyidik kepolisian karena sudah terpenuhi dua alat bukti dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil lelang sepeda motor tarikan.
Nah, pada saat istrinya hendak ditangkap, RF sempat meminta ATM milik Deni Feraningsih dan mengklaim uang yang ada di dua rekening bank itu adalah milik perusahaan. RF meminta salah satu stafnya untuk menguras uang itu dari ATM setelah dimintai kode pin.
“Uang dari ATM BSI senilai Rp10 juta dan di AtM satunya lagi Rp8,2 juta. Uang itu bukan milik perusahaan, itu adalah transferan dari keluarga kami,” ujar Deni FeraNingsih kepada wartawan beberapa waktu lalu.
RF tak peduli, lalu melakukan penarikan seluruh uang tanpa menyisakan sedikitpun untuk belanja Denira dan anaknya. Ketika itu, dia menyebut dirinya pasrah demi suaminya agar tidak ditahan.
“Namun ternyata, besoknya suami saya ditahan. Dan sekarang sedang dalam proses sidang di PN Lhokseumawe” ungkapnya.
Karena tidak menerima perlakuan itu, Deni Feraningsih didampingi penasehat hukum dari LKBH Nurul Iman melaporkan RF ke SPKT Polres Lhokseumawe pada 19 November 2024.
Menanggapi pemeriksaan terhadap RF yang dijadwalkan besok siang, pelapor Deni Feraningsih kepada wartawan berharap proses hukum terhadap terlapor agar benar-benar dilakukan.
“Demi keadilan, kami berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, ketika suami saya dilaporkan melakukan penggelapan, proses penangkapan begitu cepat berlangsung, lalu untuk kasus yang saya laporkan ini, semoga cepat ditagani” ujar Denira.
Hingga saat ini, kata dia, dirinya masih merasakan trauma terhadap perlakuan mantan bos suaminya yang semena-mena meminta di bawah tekanaan dan menguras seluruh isi uang di ATM miliknya. Perlakuan semena-mena ini hingga saat ini dia sebut masih menghantuinya.
“Saya hanya bisa berharap kepada bapak Kapolres agar memberikan keadilan bagi kami,” ujarnya. (Syh)