Penyelundupan Barang Bukti Miras: Oknum Polisi Dianggap Terlibat Pengeluaran Mobil Tanpa Izin di Polres Sidoarjo

Surabaya – jurnalpolisi.id

Pada bulan Oktober 2024, Polres Samapta Sidoarjo berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran minuman keras (miras) berbagai merek. Dalam operasi ini, polisi menyita 60 dus miras dari sebuah gudang di wilayah Sidoarjo. Namun, alih-alih diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, kasus ini berakhir dengan adanya penyelesaian melalui transaksi yang melibatkan pemilik miras berinisial R yang memberikan uang senilai 20 juta rupiah agar barang bukti dapat kembali ke tangan pemiliknya. Penutupan rapat-rapat terkait hal ini menimbulkan banyak tanda tanya tentang transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang dilakukan.

Situasi serupa terjadi pada 30 November 2024, ketika kembali terjadi penggerebekan di sebuah gudang miras di Waru, Sidoarjo, oleh Polres Samapta Sidoarjo. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai jenis minuman keras, termasuk arak Bali, anggur merah McDonal, dan berbagai merek lainnya, serta sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut. Namun, masalah muncul setelah kejadian tersebut, yakni terkait dengan pengeluaran mobil barang bukti yang dilakukan tanpa izin dari Kanit Samapta dan Kasat Samapta Polres Sidoarjo.

Menurut laporan yang diterima, mobil pengangkut minuman keras tersebut dikeluarkan oleh seorang oknum polisi yang terlibat dalam penangkapan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari atasan yang berwenang, yakni Kanit dan Kasat Samapta. Saat dihubungi oleh pihak yang terkait pada 2 Desember 2024, Kanit Samapta mengonfirmasi bahwa dirinya sedang lepas piket dan langsung menanyakan perihal pengeluaran barang bukti tersebut. Kasat Samapta juga menyatakan bahwa tidak ada izin yang diberikan terkait pengeluaran mobil barang bukti tersebut.

Tindakan oknum polisi yang berani mengeluarkan mobil tanpa izin dari atasan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau bahkan praktik suap dalam penyelesaian perkara ini. Keterlibatan pihak yang memiliki otoritas dan wewenang yang lebih tinggi dalam proses ini semakin memperburuk kecurigaan bahwa kasus ini sengaja ditutupi dan dibekukan demi kepentingan pribadi.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami sangat mengapresiasi upaya pihak berwajib dalam mengungkap kasus peredaran miras ini. Namun, kami juga mendesak agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap pihak Propam Polri dapat menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum polisi dalam pengeluaran barang bukti yang sangat meresahkan ini dan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran etik atau tindak pidana. Kami juga meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga integritas institusi kepolisian dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dengan adanya perhatian yang lebih intens terhadap kasus ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa bebas untuk menyalahgunakan wewenang dan menutupi perkara hukum demi kepentingan pribadi. Ke depannya, kami berharap agar proses hukum berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

SH/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *