Pentingnya Kepatuhan Terhadap Etika Jurnalistik dan Informasi yang Akurat

Bengkalis – jurnalpolisi.id

Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan, tulisan, maupun media lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memainkan peran penting. Keduanya menjadi landasan bagi lembaga sosial dan komunikasi massa, termasuk media, yang menjalankan kegiatan jurnalistik profesional. Kegiatan ini meliputi pencarian, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian informasi publik dalam berbagai bentuk, baik tulisan, suara, video, maupun gambar.

Sebagai Ketua Perkumpulan Pers Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkalis, Bapak Indra mengingatkan pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku. Dalam hal ini, semua pihak dilarang untuk mengirimkan narasi atau informasi yang tidak tercantum dalam pemberitaan media pers yang sah, baik itu media cetak, elektronik, maupun online. Terlebih lagi, penyebaran hoaks atau informasi yang tidak terverifikasi sangat dilarang. Selain itu, pengiriman iklan dalam bentuk apapun juga tidak diperkenankan.

Penting untuk dicatat bahwa penayangan berita dan acara peliputan media harus selalu mengacu pada standar dan etika jurnalistik yang berlaku, serta harus mencerminkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *