PEMDES PANGKALAN NYIRIH LAKSANAKAN PELATIHAN FORUM ANAK TINGKAT DESA

Bengkalis – jurnalpolisi.id

Pemdes Pangkalan Nyirih laksanakan Pelatihan Forum Anak Tingkat Desa Kamis (26/12/2024), bertempat di Balai Pertemuan Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pelatihan Forum Anak Tingkat Desa di hadiri oleh SekDes Pangkalan Nyirih, Korcam bid. Ekonomi, Anggota BPD dan Narasumber Desa Pangkalan Nyirih. Peserta Pelatihan terdiri dari 21 Peserta. Materi Peran Forum anak dalam desa Layak Anak, sebagai Narasumber dari UPT PPA Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dalam hal ini sampaikan oleh Kamariah N, S.HI. bersama Staf PPA Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Nurmasari , S.AP. Acara langsung dipandu oleh Sarwan Selaku pembawa acara. Acara di buka secara resmi oleh Pemerintah Desa yang di wakili oleh Sekretaris Desa Pangkalan Nyirih Fengki Novendri, S.Sos. dalam sambutannya mengatakan “Kami pemerintahan desa selalu mengikutsertakan anak dalam berbagai kegiatan, seperti kegiatan di acara 17 agustus, MTQ, festival – festival lainnya, disampaikan juga untuk pakaian seragam kami minta datanya kepada anak-anak untuk pemesanan baju, Bahwa forum anak yang hadir disini pemerintah desa sudah di SK kan sejak tahun 2023 namun karna sifatnya Forum anak terbatas dengan Umur maka kepengurusan selalu diganti di sisip dengan anak lainnya yang berusia dibawah umur 18 tahun. Dalam paparan Materi narasumber menyampaikan Materi tentang Peran Forum anak dalam desa Layak Anak, Sebagai Pelopor, (Agent of Change), Sebagai Penyambung Suara Anak,(Voice of Children), Pengawas,(Monitoring dan Evaluasi), Forum anak juga di bentuk sebagai Mitra Pemerintah Desa, agar bisa menjadi pendorong Partisipasi Anak, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Anak, dan Mendukung Terwujudnya Desa Ramah Anak.

Forum Anak adalah elemen penting dalam mewujudkan Desa Layak Anak, Forum Anak membantu menciptakan lingkungan desa yang aman, ramah, dan mendukung hak serta kesejahteraan anak-anak.

Semua ini tentunya butuh dukungan dari semua pihak, termasuk Pemerintah desa dan masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan Forum Anak dapat menjalankan perannya secara maksimal.
Begitu juga Hak Anak, merupakan bagian dari HAM yang Wajib Dijamin, Dilindungi dan Dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
Narasumber menerangkan bahwa Anak adalah Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sesuai yang tertuang dalam undang undang perlindungan anak, Pasal 1 (1) UU No. 23/2002.

Setelah penerangan dari Narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dalam forum pelatihan, beberapa peserta dengan penuh semangat mengajukan pertanyaan dan langsung di jawab oleh Nara sumber dengan baik. diakhir acara penutup peserta membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *