Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat (LKD) Tahun 2024
Rupat. Selasa 10 Desember 2024 – jurnalpolisi.id
Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis
Kata sambutan dari kades Hutan panjang Mujimin. S. Pd. M. Ip atau yang mewakili Aceng. S. Hum,menyampaikan kepada semua Anggota FKPM dan Linmas sedesa Hutan panjang Juga di hadiri ketua Bpd beserta Staf LKMD
Juga dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Bripka Irham menyampaikan bekerja lah sesuai topoksi dan kinerja masing-masing lembaga desa untuk desa pangkalan nyirih lebih baik ke depan nya.
merupakan program penting dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.
Program ini bertujuan untuk membekali aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Kepemimpinan dan Pengembangan Kapasitas Diri Peserta akan dibekali dengan keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan penyelesaian masalah.
Kebijakan dan Regulasi Desa Peserta akan diberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa dan kelembagaan desa.
Manajemen Pemerintahan DesaMateri ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Manajemen Keuangan Desa Peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan desa, termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pengelolaan aset desa, dan pertanggungjawaban keuangan.
Pemberdayaan Masyarakat Materi ini fokus pada strategi dan metode untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Pelaksanaan pelatihan ini melibatkan narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti akademisi, praktisi, dan perwakilan dari instansi pemerintah terkait. Metode pembelajaran yang digunakan pun beragam, mulai dari ceramah, diskusi, studi kasus, hingga simulasi.
Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa dapat:
Meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi masing-masing,meningkatkan kemampuan dalam mengelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa secara profesional,menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik di tingkat desa,meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Mengoptimalkan potensi dan sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa merupakan investasi jangka panjang untuk membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Asmadi