Pelaku Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu pada hari Senin (2/12/2024) jam 23.00 WIB di Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut berhasil kami lakukan setelah kami menangkap seorang laki-laki inisial ZAF (24 tahun) di wilayah Tanah Sareal selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kami temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 5.78 gram bruto, 4 bungkus plastik klip berisikan 75 butir kapsul warna pink lady narkotika jenis ekstasi, 4 bungkus plastik klip berisikan 206 butir warna pink lady narkotika jenis ekstasi, serta 1 bungkus plastik klip berisikan 78 butir warna hijau narkotika jenis ekstasi, “ucap Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra, Jumat (6/12/2024).

Sambung Kompol Eka, menurut pengakuan ZAF narkotika tersebut milik E (DPO) yang akan diedarkan dengan cara ditempelkan sesuai petunjuk dari E dan ZAF sudah menerima upah sebesar Rp5 juta dari E untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Kami dari Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif serta menyelamatkan warga Kota Bogor dari penyalahgunaan narkotika dan sebagai wujud komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dan atensi Kapolri, “ujar Kompol Eka.

Apabila warga Kota Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.

Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “tutur Kasat Narkoba.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *