OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Tersangka
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Pekanbaru termasuk eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
KPK menetapkan Risnandar Mahiwa (RM) tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait pemotongan anggaran atas uang ganti uang.
“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu (04/12/2024).
KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Ghufron.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK.”Delapan dari Pekanbaru plus satu diamankan di Jakarta. Jadinya total sembilan orang yang diamankan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (3/12).
KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita dalam perkara ini mencapai Rp6,8 miliar***
Editor.kabiro Tina