Operasi Premanisme di Jalur Puncak Bogor Dilakukan Jajaran Polres Bogor
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Jajaran Polres Bogor, Polda Jawa Barat, gabungan menggelar operasi patroli razia premanisme di sepanjang jalur menuju Puncak Bogor, mulai dari wilayah Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua, Sabtu (28/12/2024). Patroli dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, bertujuan untuk menertibkan aktivitas Pak Ogah dan joki alternatif yang kerap meresahkan, mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan di Polsek Ciawi pada pukul 14.00 WIB, diikuti oleh personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Sat Intelkam Polres Bogor. Dalam arahan apel, Kasat Reskrim menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan sasaran patroli.
Tim patroli menyisir sejumlah titik strategis mulai dari alternatif Gadog, Pasir Angin, Gunung Geulis, Cilember, Jogjogan, hingga Megamendung dan Cisarua, Kabupaten Bogor. Namun, dalam pelaksanaan patroli kali ini, tidak ditemukan aktivitas Pak Ogah maupun joki alternatif. Petugas hanya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kegiatan patroli selesai pada pukul 16.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa patroli ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang akan berlibur atau melewati jalur Puncak di wilayah hukum Polres Bogor.
Dengan pelaksanaan patroli berjalan tertib dan lancar, Polres Bogor berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku premanisme serta memastikan jalur Puncak Bogor tetap menjadi kawasan yang aman dan nyaman untuk semua pihak.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, menyampaikan apabila masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 081212805577, “ujar Kasi Humas.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)