Oknum Mantan Anggota DPRD KBB Ini Diduga Kuat Jual Beli Proyek Pokir Hingga Merugikan Beberapa Pengusaha, Ketua Gemak Minta APH Segera Melakukan Pemeriksaan
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Pokok Pikiran (Pokir) Dewan itu seharusnya digunakan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, bukan untuk dijadikan ajang manfaat apalagi diperjualbelikan.
Proyek aspirasi yang biasa disebut sebagai Pokir Dewan merupakan jatah anggaran pembangunan yang terindikasi bisa diarahkan oleh wakil rakyat.
Namun dalam hal proyek Pokir tersebut, diduga adanya praktek jual beli yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengeruk keuntungan pribadinya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dugaan praktik jual beli proyek yang bersumber dari Pokir di kalangan anggota DPRD KBB periode 2019 – 2024 mulai menyeruak.
Disinyalir, praktek jual beli pokir yang diduga diperjual belikan oknum anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang diketahui bernama H. Koswara Suzaenal SP., dari Fraksi Partai Demokrat. Hal itu diperkuat dengan pengakuannya sendiri dan salah satu pengusaha yang identitasnya tak ingin disebutkan namanya.
Ia mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah. Dan terbukti beberapa pengusaha juga dirugikan hingga pengembalian uang DP dari proyek Pokir dibayar dengan cara di cicil.
Ditemui dirumahnya, tepatnya tak jauh dari Kantor Pemerintah Kecamatan Ngamprah, politikus dari Partai Demokrat periode 2019 – 2024 mengakui atas perbuatannya itu.
Dikonfirmasi soal adanya salah satu pengusaha yang mengaku dirugikan atas pemberian uang DP (transaksi jual beli proyek Pokir Dewan) namun proyek Pokir yang dijanjikan olehnya tidak ada, H. Koswara pun membenarkan.
“Didalam masalah ini memang benar, karena memang bukan kesalahan saya juga ya, karena kemarin situasi kondisi KBB ini pertama adanya pengefisienan anggaran, yang kedua karena defisit, sehingga CPCL yang sudah diajukan melalui SIPD itu karena disesuaikan dengan keadaan pengefisienan anggaran. Mungkin juga bisa hilang, mungkin bisa ada, sehingga saya kan tidak menuduh bahwa itu bohong, tapi karena sudah diajukan melalui SIPD cuman tergantung anggaran dari KBB,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Adapun uang DP dalam transaksi jual beli proyek Pokir Dewan, H. Koswara membeberkan bahwa bukan hanya dirinya saja yang melakukan praktik jual beli proyek yang bersumber dari Pokir Dewan.
“Yang kedua mengenai uang DP, ya itu kan bukan saya saja lah ya di KBB kalau bicara ini, pasti semua Dewan juga demikian. Tapi saya kira ini tinggal berapa lagi yang pertama itu kan tidak lebih dari pada puluhan gitu lah,” imbuhnya.
Kemudian dalam konfirmasinya, H. Koswara berjanji akan mengembalikan uang DP dari proyek Pokirnya yang tidak terealisasi itu kepada para pengusaha yang mengaku dirugikan.
“Yang satu tinggal Rp6.600.000,- yang satu tinggal Rp6.000.000,- itu saja. InsyaAllah karena saya memang bertanggungjawab, kalau memang tidak ada ya harus dikembalikan uang itu. Tapi saya janji didalam bulan ini akan saya selesaikan semuanya,” ucapnya.
Disinggung terkait aturan, apakah anggota DPRD boleh melakukan praktik jual beli proyek yang bersumber dari Pokir Dewan itu, H. Koswara menjawab tidak diperbolehkan. Namun anehnya praktik haram itu dilakukan olehnya, dan diduga hampir semua anggota DPRD KBB melakukan perbuatan itu.
“Kalau memang prosedur, semua juga tidak boleh, tidak boleh. Cuman pokoknya saya juga tidak seperti itu lah, namanya Dewan butuh ongkos politik ya, tapi hampir semua Dewan demikian, pasti terjadi demikian. Cuman ada yang terlaksana dengan baik, ada juga yang tersendat,” paparnya.
Melalui pemberitaan ini, H. Koswara memohon kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, agar tidak dirinya saja yang dikonfirmasi soal praktik jual beli proyek yang bersumber dari Pokir Dewan.
“Jadi saya mohon juga, kalau wawancara ini jangan hanya saya saja, tanya juga ke Dewan yang lain, apakah seperti itu tidak, hampir sama. Jadi kalau hanya saya tidak adil,” pungkasnya.
Dalam konfirmasinya kembali, H. Koswara mengaku hanya tersisa dua pengusaha yang belum dikembalikan secara penuh uang DP dari jual beli proyek Pokirnya yang tidak terealisasi.
“Hanya dua mungkin, Pak Diki dan Pak Febri, hanya dua. Yang lainnya itu sudah hampir beres kok,” tandasnya.
Dipastikan oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News, apakah hanya tersisa dua pengusaha lagi, H. Koswara pun merincinya.
“Ya, kira-kira yang mana lagi ya, menurut perhitungan saya, saya itu masih ada hutang dengan Pak Febri Rp6.000.000,- Pak Diki itu Rp7.000.000,- baru dibayar Rp400.000,- karena nelepon, jadi tinggal Rp6.600.000,- ya, hanya Rp12 jutaan. Ibu Imas kan sudah beres sama paket proyeknya, Ibu Imas kan Rp97 juta sama dua paket, kan sudah jelas selesai,” jelasnya.
Terpisah, hal senada juga dikatakan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemak) KBB Yana Suryana dalam menanggapi soal adanya dugaan jual beli proyek dilingkungan Pemkab Bandung Barat yang bersumber dari Pokir anggota DPRD KBB.
“Mungkin dari saya memang ini tidak menutup kemungkinan, semua dewan-dewan yang ada di Bandung Barat ini diduga bermain masalah proyek. Ada indikasi jual beli proyek, karena saya pernah melihat juga dan mendengar bahwa bukan salah satu pengusaha saja yang merasa dirugikan. Ini banyak pengusaha-pengusaha yang dirugikan, terkadang Pokir Dewan itu di klaim bukan hanya satu pihak ketiga saja, tapi banyak pihak ketiga yang mengklaim dengan kegiatan-kegiatan Dewan tersebut,” paparnya, Jum’at (13/12/2024).
Lanjut dalam konfirmasinya, Ketua Gemak KBB yang akrab disapa Kang Yana ini menghimbau kepada anggota DPRD KBB, jangan membawa pengusaha ke Dinas terkait, tempat disalurkannya Pokir Dewan dari hasil Reses.
“Saya minta untuk para dewan-dewan ini, tolong ketika mempunyai aspirasi ataupun punya program jangan sampai itu membawa pengusaha ke Dinas terkait,” ujarnya.
Atas adanya dugaan jual beli proyek dilingkungan Pemkab Bandung Barat, Yana Suryana minta Aparat Penegak Hukum harus jeli dan harus betul-betul untuk memeriksa adanya jual beli proyek yang bersumber dari Pokir anggota DPRD KBB.
“Harapannya saya minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum itu harus jeli dan harus betul-betul untuk memeriksa adanya jual beli proyek dari Pokir dikalangan Dewan tersebut. Kalaupun misalkan memang betul terjadi jual beli proyek tersebut yang dilakukan oleh Dewan tersebut ya tolong ditindak secara hukum, bahwa dalam undang-undang disebutkan, Dewan tidak boleh bermain dengan proyek tersebut apalagi ini sampai jual beli proyek,” tegasnya.
Jadi, sambung Yana mengatakan, sudah tidak ada lagi tiga fungsi anggota DPRD yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran. “Ketika dewan ini sudah jual beli proyek,” katanya.
Di akhir konfirmasinya, disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News dengan adanya dugaan jual beli proyek yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD KBB, artinya wasit terindikasi ikut bermain. Yana pun menanggapi dengan istilah pribahasa Sunda.
“Ya, itu kalau bahasa kasarnya, dilepaskeun ku nini, ditewak ku aki. Dewan seperti itu. Seharusnya dewan itu fokus terhadap tiga fungsi itu,” tuturnya.
Selang waktu beberapa hari, tepatnya pada hari Selasa (17/12/2024) seorang pengusaha asal KBB yang identitasnya tak ingin diketahui mengaku, bahwa ia juga dirugikan oleh H. Koswara Suzaenal ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD KBB.
Kasusnya pun tak jauh dari iming-iming proyek yang bersumber dari Pokir mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Dapil l (Saguling, Padalarang, Ngamprah) periode 2019 – 2024 itu.
Pengusaha tersebut mengaku dirugikan sebesar Rp40.000.000,- dengan modus diberikan dua titik proyek yang bersumber dari Pokir H. Koswara.
Ia juga membeberkan, untuk proyek pekerjaan yang di tawarkan oleh H. Koswara, pertama di Panaruban Rp175.000.000,- kemudian di Ciburuy Rp145.000.000,-. Sampai dengan saat ini, pengusaha tersebut mengaku belum dikembalikan uangnya sepeserpun.*(DRIV).
RED – TIM INVESTIGASI