Massa Gelar Aksi Damai di KPU Deli Serdang, Tuntut Pemilihan Ulang Pilkada Akibat Banjir
Deli Serdang – jurnalpolisi.id
Ratusan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 03, AYS-BSA, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, yang terletak di Lubuk Pakam, pada Sabtu, 30 November 2024. Para pengunjuk rasa yang hadir berasal dari berbagai kelompok, di antaranya Pengurus Lubuk Pakam Bersatu, Relawan Puja Kesuma, Relawan Rumah Juang, dan GM Pengurus Percut Sei Tuan Bersatu.
Aksi tersebut dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari Polres Deli Serdang. Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan tuntutan kepada KPU Deli Serdang untuk melakukan pemilihan ulang Pilkada Deli Serdang. Tuntutan tersebut didasarkan pada kondisi cuaca ekstrem dan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Deli Serdang, yang menyebabkan banyak warga kesulitan untuk mencapai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Para pengunjuk rasa menilai, tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilih menurun drastis akibat banjir yang menggenangi TPS. Mereka menyebutkan bahwa hanya sekitar 30% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menggunakan hak pilihnya, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Hal ini, menurut mereka, telah mencederai asas demokrasi, karena setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilu secara adil.
“Situasi ini telah melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, kami mendesak KPU Deli Serdang untuk melakukan pemilihan ulang di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang,” tegas para pengunjuk rasa.
Ratusan demonstran diterima oleh beberapa komisioner KPU Deli Serdang, di antaranya Ziaulhag Siregar, Erdiana Sinuhaji, Uswatun Hasanah Harahap, dan Sekretaris Nazrul Ichsan Nasution. Menanggapi tuntutan tersebut, Ziaulhag Siregar, salah satu komisioner KPU Deli Serdang, menjelaskan bahwa tidak ada putaran kedua dalam Pilkada Deli Serdang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ia membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki bukti konkret tentang lokasi TPS yang terendam banjir, seperti di Kecamatan Patumbak, untuk melaporkan hal tersebut kepada KPU dengan membawa bukti yang otentik.
“Bila ada bukti dan saksi yang valid, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Kami tidak bisa bertindak berdasarkan informasi tanpa bukti yang sah,” tegas Ziaulhag Siregar.
Setelah pertemuan tersebut, para pengunjuk rasa berjanji untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan akan mengajukan laporan sesuai petunjuk dari KPU Deli Serdang. Aksi tersebut kemudian berakhir dengan tertib, aman, dan kondusif.
Laporan: Kabiro Jurnal-Polisi Husaini Yafizam dari Kabupaten Deli Serdang.