Lindungi Industri Dalam Negeri, Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8 M di Surabaya

Surabaya, jurnalpolisi.id

3 Desember 2024-Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Selasa, (3/12) memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Nilai produk yang diekspose mencapai Rp9,8 miliar. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor

Procuk keramik yang diekspose terdiri atas keramik lantai asal impor sebanyak 16 ribu karton senilai Rp5 miliar serta alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp4,8 miliar

Satgas menemukan produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan senilai Rp5,8 miliar. Untuk produk keramik lantai sebanyak 15 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dạn Nomor Pendaftaran Barang (NPS). Untuk itu, Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik temuan tersebut,” ungkap Mendag Budi.

Ekspose oleh Satgas sekaligus menjadi hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya Ekspose yang berusaha melindungi pasar dalam negeri ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. engungkapan

Impor diduga sesuai ketentuan. berpotensi melanggar Peratu Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Impor ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

“Maraknya peredaran produt keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari kesehatan, keamanan, keselamatan Kondisi juga mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” kata Mendag Budi.

Sebagai tindak lanjut pengawasan kali ini, barang-barang keramik yang diduga ciimpor secara legal telah diamankan. “Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dan dalam upaya mengamankan posar dalam negeri, “ujar Mendag BudL

Hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Tinggi Jawa Timur, dan perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kejaksaan in Ti Tine

Turut mendampingi Mendag Budi, yaitu Pih. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra serta Staf Ahlil Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Putu menyampaikan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. Tujuannya, untuk melindungi konsumen 1 dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usafianya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,” tegas Putu.

Untuk itu, menurut Putu, segala bentuk pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengenaan sanksi juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupayo melindungi konsumen indonesia dan industri dalam negeri,” pungkas Putu ( Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *