Langkah Nyata Memerangi Narkotika: Fachruddin Ketua Umum GANN Puji Keberhasilan Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 17,7 Kilogram Sabu dan Ekstasi
Tangerang – jurnalpolisi.id
Polres Metro Tangerang Kota mencatatkan prestasi besar dengan keberhasilannya mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024. Dalam acara konferensi pers yang digelar di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (30/12/2024), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi, yang melibatkan tiga tersangka dengan jaringan peredaran luas.
Dukungan Penuh dari GANN
Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional), Fachruddin. Ia menyatakan bahwa langkah Polres Metro Tangerang Kota merupakan bentuk nyata pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Fachruddin menegaskan, “Kami sangat mendukung penuh upaya ini. Penindakan tegas seperti ini menjadi langkah strategis untuk memutus rantai peredaran narkoba yang sangat merusak generasi bangsa.”
Kapolres Zain menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada 18 November 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, jaringan pelaku menggunakan modus pengiriman narkoba dari Sumatera melalui jasa ekspedisi mobil. Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah kos untuk diedarkan lebih lanjut.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang. Dalam operasi ini, seorang warga binaan di Lapas Tangerang terbukti menjadi penerima narkoba. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang bukti di dalam barang bawaan yang dikirimkan ke Lapas.
“Kolaborasi kami dengan pihak Lapas Tangerang sangat penting dalam menggagalkan penyelundupan ini. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Kapolres Zain.
Barang Bukti dan Pelaku
Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti handphone, timbangan digital, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44), BJ (41), dan OD (27). Namun, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya selesai, karena polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai pemasok utama, yakni DM dan CK.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main. Hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun akan dikenakan sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan ini,” tegasnya.
Fachruddin: Semua Elemen Harus Bersinergi
Ketua Umum DPP GANN, Fachruddin, menekankan pentingnya peran semua elemen masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, hingga individu, harus saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara,” tutup Fachruddin.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan Polres Metro Tangerang Kota terus konsisten melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba, sehingga dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
(Ismail Marjuki JPN)