KUD Delima Sakti Ngaku Ada Miliki Izin, Tapi Kog Statusnya Masih Kawasan Hutan.. .Ada Apa..?

Pelalawan, jurnalpolisi.id

Tekait pemberitaan gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup Kuasa Hukum KUD Delima Sakti meradang dan ancam akan laporkan Ketua LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Amri ke Polda Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya melalui beberapa media online melalui Kantor Hukum Kapitra , Senin 2/12/2024 akan melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-undang infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tehadap pernyataan Amri dalam pemberitaan dibeberapa media sebelumnya.

Dihubungi awak media ini Amri mengatakan bahwa pernyataan saya di beberapa media itu benar bahwa status lahan sawit yang menjadi Objek Sengketa saat ini satatusnya masih Kawasan Hutan Produksi (HP).

Sepertinya Kuasa Hukum KUD Delima Sakti tidak memahami tentang Undang-undang Pers kalau ada sengketa pemberitaan yang timbul harusnya mengirimkan hak jawab jika ada berita yang mereka tidak terima yang diterbitkan oleh salah satu media dan redaksi juga memiliki hak koreksi kalau ada yang salah dalam pemberitaan dan kemudian melaporkanya ke Dewan Pers untuk penyelesaianya, karena ini produk jurnalis,”ungkap Amri Koto yang merupakan salah satu pendiri organisasi Pers di indonesia.

“Ini sesuai dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 bahwa memang lahan yang dikelola oleh KUD Delima Sakti sampai dengan saat ini statusnya masih Kawasan Kutan Produksi (HP).

Kalau pihak KUD Delima Sakti melalui kuasa hukumnya mengatakan memiliki izin nanti buktikan saja di pengadilan karena kami sebagai awak media dan LSM Bidang Kehutanan merasa aneh saja kenapa sudah ada izin kog statusnya masih kawasan hutan sampai saat ini,”terang amri

“Atas dasar tersebutlah kami dari LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dengan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) P3LH (Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup) bersama 79 media akan membuat laporan resmi ke kejaksaan Agung Republik Indonesia dan meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin yang diterbitkan mantan bupati pelalawan pada tahun 2005.

Karena saat ini juga Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman kasus izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu Provinsi Riau atas izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diduga terjadinya dugaan grativikasi.

Kami berencana pekan depan setelah sidang perdana 09/12/2024 langsung terbang ke Jakarta untuk memasukan pengeduan ke Kejaksaan Agung dengan bukti-bukti yang kami miliki saat ini.

“Dan setelah kami memasukan pengaduan tersebut kami juga akan membuat orasi didepan kantor Kejaksaan Agung agar kasus ini segera ditindak lanjuti dengan segera,”tegas amri

Karena kami juga dilindungi oleh undang Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dan dikuatkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 mengatur perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dari ancaman tuntutan pidana”tutup amri….Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *