Komplain Keterlambatan PT Pos Dinilai Abaikan Hak Konsumen
Malra, jurnalpolisi.id
Keterlambatan pengiriman pada sebuah jasa pengiriman barang tentunya akan menimbulkan keresahan bagi pemilik barang yang menggunakan jasa tersebut.
Hal itu miris yang dihadapi salah satu warga di Maluku Tenggara (Malra), sebagaimana telah melakukan pengiriman lewat paket PT Pos, namun nyatanya paket belum juga diterima.
Khabarnya paket masih berada di kota Ambon. Adapun paket yang dikirimkan beralamatkan di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
“Jadi barangnya ini sudah dikirim sejak 10 Desembar lalu,”ungkap pemilik barang
Lanjutnya, bahwa selama ini paket pengiriman lewat PT Pos selalu tepat waktu, tapi entah mengapa sudah melampoi estimasi waktu yang diperuntuhkan.
Sementara itu berdasarkan pada informasi yang dirangkul media ini, waktu pengiriman barang ( paket _red) yang berkisar 14 hari atau lasimnya dua minggu. Namun aneh pemilik barang ngaku merasakan ada sesuatu yang tidak beres dari biasanya.
Berdasarkan pada pengakuan pemilik barang kalau dirinya telah melakukan pengecekan di kantor pos terdekat di mana hingga dengan hari ini atau sekitar 18 hari lamanya tak kunjung tiba.
“Saya sudah mendatangi kantor PT Pos Tual yang saat di berada di Maluku Tenggara, dan ini untuk kesekian kalinya. Namun barang saya tak kunjung ada,”Ngaku pemilik barang.
Parahnya lagi saat dilakukan konfirmasi keterlambatan penerimaan barang ke kantor perwakilan PT Pos Ambon, jawabnya sungguh mencengang sekali.
“kami akan mengirinya pada hari minggu,”ungkap perwakilan Ambon ke perwakilan PT. Pos Tual seperti dikutib melalui pesan singkat, Sabtu (29/12/2024)
Luar biasa, bahkan tidak mengecek jadwal keberangkatan kapal, perwakilan Ambon lansung mengklaim akan mengirimkanya melalui KM. Ngapulu.
Padahal di hari minggu kemaren tidak ada kapal yang dimaksud, bahkan juga kapal dari PT Pelni yang melayani rute dari ambon ke Tual
Dinilai perwakilan PT Pos Ambon juga melakukan pembohongan publik, karna sesungguhnya pemilik barang telah melakukan pengecekan kapal namun tidak ada.
“Nantinya kapal akan ada di tanggal, 03 Januari 2025. Berarti ini adalah pembohongan pulik,”sebut pemilik barang berdasarkan hasil percakapan dengan salah satu karyawan PT Pelni
Dan hingga dengan saat ini, PT. Pos dinilai telah mengabaikan hak – hak konsumen, yang mana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang, Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang
Menurutnya PT. Pos Indonesia harus bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang yang merugikanya itu. Dia berharap selain dirinya tidak ada lagi konsumen lainya yang dirugikan.
Dan hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi langsung dari pihak PT. Pos terkait keterlambatan yang dialami konsumen tersebut, sehingga atas dasar itulah pihak pengirim barang akan melakukan komplain
Publis by (Melky_JPN)