Ketua LPKNI Apresiasi Langkah Pemkab Tanggamus Hentikan Izin Dua Pangkalan LPG Bersubsidi di Kota Agung

Tanggamus- jurnalpolisi.id

Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam menghentikan izin operasional dua pangkalan gas LPG 3 kg bersubsidi di Kecamatan Kota Agung mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI). Langkah ini diambil setelah adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang sempat menjadi sorotan publik. (Jum’at 20 Desember 2024)

Pihak LPKNI sebelumnya menerima laporan mengenai indikasi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang beredar di masyarakat, terutama di wilayah Kota Agung. Terkait laporan tersebut, Pemkab Tanggamus melalui Tim Satgas Monitoring Pengendalian Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG 3kg Bersubsidi langsung bergerak cepat untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Tim yang dipimpin oleh Irhamsyah tersebut menemukan bahwa kedua pangkalan gas yang terdaftar secara administratif sebagai agen resmi, yakni Pangkalan Zubaidi dan Pangkalan Delvin, tidak menjalankan aktivitas distribusi gas.

Informasi yang didapatkan dari warga sekitar juga menguatkan temuan tersebut, di mana mereka mengungkapkan bahwa kedua pangkalan gas tersebut tidak melakukan kegiatan operasional.

Menindaklanjuti hasil temuan ini, Tim Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina dan Agen PT. Kembar Kencana Putera yang mengelola kedua Pangakalan tersebut”terang Irhamsyah

dari hasil koordinasi dengan pihak agen tersebut memperkuat keputusan Pemkab Tanggamus untuk mencabut izin operasional kedua pangkalan tersebut.

“Pemilik Agen PT. Kembar Kencana Putera, Ibu Yuyun, telah mengonfirmasi bahwa hubungan usaha dengan kedua pangkalan tersebut telah diputuskan.”Tegasnya

Yuliar Baro, Ketua LPKNI, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Pemkab Tanggamus. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan upaya yang sangat baik untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi sampai ke tangan masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah Pemkab Tanggamus patut diacungi jempol. Pemda tidak hanya menindaklanjuti laporan kami, namun juga mengambil tindakan yang cepat dan tepat. Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih serius dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi demi kepentingan masyarakat,” ujar Yuliar Baro saat ditemui di sekretariat LPKNI di Kota Agung.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Tanggamus dalam memberantas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Pemkab Tanggamus berharap dengan adanya tindakan ini, distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, yakni untuk rumah tangga miskin yang berhak menerima subsidi tersebut.

Pemkab Tanggamus sendiri berencana untuk terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pangkalan gas dan memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *