Kasus Kekerasan Seksual Tersangka EL Alias E Terancam 12 Tahun Penjara

Namlea Kabupaten Buru, jurnalpolisi.id

Kasus Kekerasan Seksual Yang Melibatkan Seorang Individu Berinisial EL Alias E, Terhadap Korban E, Saat ini Sedang Dalam Proses Hukum. Menurut Laporan, Pelaku EL Alias E Terancam Hukuman Penjara Hingga 12 Tahun Sesuai Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kamis 26 Desember 2024

Tersangka EL Alias E Di Tetapkan Tersangka Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 13 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Waeapo / Polres Buru / Polda Maluku, Tanggal 24 Desember 2024; Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/56/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, Tanggal tanggal 25 Desember 2024.

Kini Tersangka EL Alias E Di Tahan Di Rutan Polres Buru Untuk Mempertanggung Jawabkan Prilakunya Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/31/XII/RES.1.4./2024/ Reskrim, Tanggal 26 Desember 2024.

Tersangka EL alias melakukan kekerasan Seksual Terhadap Korban E Dan ini Kronologisnya , Pada Hari Selasa Tanggal 24 Desember 2024 Sekitar Pukul 01.30 WIT Di Rumah Kontrakan Milik korban E Di Desa Grandeng Kecamatan. Lolong Guba Kab. Buru, Awalnya Saat Itu Korban E Sedang Tidur Tiba-Tiba Korban E Kaget Terbangun Karena Ada Tangan Yang Sudah Masuk Kedalam Celana Milik Korban Dan Saat Korban E Bangun Melihat Pelaku EL Alias E Sudah Duduk Di Depan Korban Dengan Posisi Tangan Kanan Pelaku EL Alias E Sudah Dimasukan Kedalam Celana Dan Tangan Kiri Pelaku Sedang Memegang Parang Dan Di Gunakan Untuk Mengancam Korban Supaya Mau Melayani Pelaku Akan Tetapi Korban Menolak Dan Dengan Pelan-Pelan Memegang Parang Tersebut Sambil Bilang Kepada Pelaku Bahwa ” Kalau Mau Uang Ambil Saja Gak Apa Saya Tidak Teriak Lalu Cari Perempuan Lain Diluar Sana” Dan Kemudian Pelaku Menjawab “Tidak , Saya Tidak Mau Saya Mau Kamu Layani” Kemudian Korban Menurunkan Parang Yang Di Pegang Pelaku Akan Tetapi Ditarik Oleh Pelaku Sehingga Mengenai Tangan Milik Pelapor Akibat Kejadian Tersebut Pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Kantor Polsek Waeapo Guna Di Proses Selanjutnya.

(Haris JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *