Kajari Batu-Bara Tangkap Tersangka Korupsi Dana BTT BPBD Tahun 2022 dalam Memperingati HAKORDIA
Batu-Bara, Sumatra Utara – jurnalpolisi.id
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kepala Kejaksaan Negeri Batu-Bara, Diky Oktavia, bersama dengan Kasi dan Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan penyidikan tahap II dan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu-Bara, tahun 2022, sebesar Rp 2.043.589.270. Acara ini digelar pada Senin, 9 Desember 2024, dengan tema HAKORDIA “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu-Bara, Diky Oktavia mengungkapkan bahwa tersangka DTB, selaku Bendahara Pengeluaran BPBD, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara. Dana tersebut berasal dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) tahun 2022 yang berjumlah Rp 2.366.000.000 (dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah), yang kemudian dicairkan oleh tersangka DTB bersama dengan MS (yang masih berstatus DPO), ke pihak penyedia barang dan jasa.
Namun, yang mengejutkan adalah bahwa pihak penyedia barang dan jasa tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut kemudian ditarik kembali dan diserahkan kepada tersangka DTB. Hasil perhitungan kerugian negara dari tim Auditor Inspektorat Pemkab Batu-Bara menunjukkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.043.589.270 (dua miliar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DTB ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diky Oktavia juga menambahkan bahwa saat ini, tersangka DTB telah ditahan selama 20 hari oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam penutupan konferensi pers, tampak tersangka DTB mengenakan rompi merah dan digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Batu-Bara untuk dibawa ke Lapas Labuhan Ruku.
Laporan: Husaini Yafizam (Kabiro Jurnal-Polisi Batu-Bara)