Kadispora Kota Sungai Penuh DFJ Ditetapkan Tersangka, Mendadak Pingsan Di Ruang Penyidik.
Sungaipenuh- jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pindana korupsi, pembangunan stadion mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh tahun 2022. Penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DFJ setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sungai Penuh Senin 16 desember 2024, sejak pukul 09:00 hingga 15:00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara saat jumpa pers menyampaikan pada senin sore 16 Desember 2024 sekitar pukul 17:00 WIB. Tersangka DFJ sempat pingsan dan kondisi kesehatan menurun, sehingga tersangka harus mendapatkan perawatan dirumah sakit.
“Saat pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka menurun, sehingga dibantu alat pernapasan dengan oksigen. Karena di ketahui tersangka juga memiliki penyakit bawaan.” Ucap Kepala Kejari Sungai Penuh,
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dengan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi serta bukti surat menyurat. Diketahui status tersangka merupakan pengguna anggaran dari kasus Tipidkor stadion mini Sungai Bungkal tahun 2022, yang pembangunan mangkrak atau tidak dilanjutkan.
“Kita sudah pasang alat pendeteksi tersangka, dan saat ini beliau menjadi tahanan rumah” Kata Sukma Djaya Negara.
Pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 4 Tersangka dalam proyek tersebut, sehingga jumlah tindakan yang di korupsi sekitar Rp 700 juta lebih.
(Budi G)