Inisial AH Bantah Tudingan Mencatut Nama Kapolres Untuk Meminta Uang, ini Alasannya.

Lombok Tengan NTB = jurnalpolisi.id

Diduga buntut dari pelaporan inisial SB oleh inisial AH sebagaimana bukti laporan Polisi No. LP/B/325/XII/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB yang saat ini dalam Penyidikan. Kini inisial AH diadukan oleh inisial S ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penipuan/penggelapan sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/336/XII/2024/SPKT Res.Loteng pada 12 Desember 2024

Terkait hal itu terlapor inisial AH memberikan keterangan dihadapan beberapa awak media cetak dan online terkait dirinya yang diadukan oleh inisial S di Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan di Sekber Praya, 14 Desember 2024

Sementara sesuai keterangan di STPP bahwa peristiwa itu berawal pada saat terlapor mengiming-imingi korban akan mengeluarkan suami
korban yang ditahan di Polres Lombok Tengah NTB yang sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan sehingga terlapor meminta sejumlah uang dengan total Rp. 30 juta terhadap korban dengan diduga mengatas namakan uang tersebut akan diberikan kepada Kapolres Lombok Tengah.

Oleh karena itu inisial AH membantah dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencatut nama Kapolres untuk meminta uang kepada S untuk diberikan kepada Kapolres guna membebaskan suami S dari tuntutan hukum

Saya tidak pernah mengatasnamakan Kapolres untuk meminta uang ke S. Yang benar dirinya diminta bantuan oleh S untuk membantu mengurus agar suaminya dapat penangguhan penahanan. Dan tentu dalam melalukan upaya itu sebagimana manusia biasa perlu biaya operasional dan itu wajar, jelasnya

“Saya manusia biasa tentu butuh biaya operasional dalam menyelesaikan sebuah perkara” ungkapnya

Selain itu.kata AH bahwa dirinya sementara mengumpulkan BB dan saksi saksi lainnya karena akan melaporkan oknum dengan dugaan kasus yang lebih besar dalam waktu dekat ini.

Ditempat terpisah AH mengatakan bahwa pelaporan terhadap dirimya ini diduga merupakan konfirasi jahat atau bentuk kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum dengan berusaha menekan melalui pelaporan ini. Karena sebelumnya ia mengalami dan merasakan tekanan dari oknum oknum tertentu agar mencabut laporannya di Polres Loteng tersebut. Namun pada prinsipnya siapapun yang diduga melakukan perbuatan melanggar atau melawan hukum harus kita laporkan dan diproses hukum karena negara kita negara hukum. Selain itu tidak ada oknum yang kebal hukum di negeri ini serta setiap warga Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama dimata hukum.

Terkait pelaporan dirinya, itu hak mereka dan kita hormati dan akan dihadapi serta mengikuti prosesnya, dan jika berlanjut nanti kita sama sama buktikan di pengadilan, ucapnya

Ditambahkan AH, jika ia disangkakan dengan penipuan dan penggelapan maka alasan hukumnya apa? sebab dirinya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan sebagian uang tersebut dan sebagai bentuk tangungujawab moralnya maka sisanya dibuatkan kwitansi penitipan uang. jika itu yang diminta kita akan segera berikan, tapi ingat S juga harus menghargai jasanya selama membantunya.

AH menyampaikan bahwa S adalah bagian dari keluarganya juga. Dan ia mundur membantu karena diduga ada oknum yang mempengaruhi S.

“Saya berhenti membatu kemudian mengembalikan uangnya, diduga ada oknum yang mempegaruhinya dan atas dasar itulah ia merasa tersinggung” bebernya

Selain itu AH mengungkapkan bahwa keluarga inisial S sudah beberapa kali datang menemuinya untuk meminta agar mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B/325/XII/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB namun dirinya tidak mengindahkan bahkan dijanjikan yang baik baik.

Ditambahkan sebelum kasus ini naik Penyidikan dan dirinya dilaporkan oleh S, pihak Polres sudah mengundang untuk mediasi dengan SB namun tidak menghadirinya guna menghindari fitnah. Dan sebagai manusia biasa sudah memaafkan SB namun proses hukum atas dugaan tindak pidananya tetap dilanjutkan.

Terhadap rekan rekan wartawan yang tersingung dengan pernyataannya di media itu maka sebagai manusia biasa yang tidak luput dari hilaf dan salah, maka saya mohon maaf yang sebesar besarnya, tutupnya. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *