Hakim Beslin Sihombing Disorot, Kuasa Hukum Rudy AR Elzahro: Keadilan Hukum Harus Ditegakkan

Tangerang – jurnalpolisi.id

Kasus sengketa lahan dalam proyek strategis nasional Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Kuasa hukum ahli waris Nisin Romanih, TB. Rudy AR Elzahro, S.H., melontarkan pernyataan tegas yang mengguncang ranah hukum. Ia meminta pertanggungjawaban langsung dari hakim Beslin Sihombing, S.H., M.H., yang menangani perkara nomor 1298/Pdt.G/2023/PN.Tng.

“Kami tidak akan tinggal diam! Hakim Beslin Sihombing harus bertanggung jawab atas keputusan yang merugikan klien kami. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Rudy dalam pernyataannya, Senin (23/12/2024).

Sengketa Lahan: Bukti Sah Diabaikan?

Sengketa ini bermula dari klaim pihak lain terhadap lahan milik Nisin Romanih yang sah tercatat dalam DHKP tahun 1988. Klaim tersebut menggunakan dokumen yang diduga palsu, namun justru diakomodasi dalam proyek Tol CBK.

“Kami memiliki semua bukti yang sah, mulai dari DHKP, dokumen sporadik, hingga pengakuan resmi dari pemerintah setempat. Namun, keputusan hakim seolah mengabaikan fakta ini,” ungkap Rudy dengan nada kecewa.

Rudy menyoroti adanya dugaan kuat penggunaan dokumen palsu oleh pihak lain untuk mengambil alih lahan milik kliennya. Dokumen yang diajukan, termasuk Akta Jual Beli (AJB) No. 2078/Agr/1983, tidak terdaftar dalam buku register PPATS Cipondoh. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut palsu.

“Kami mendapati stempel, tanda tangan, dan data dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan administrasi resmi. Ini jelas pemalsuan yang dilakukan secara sistematis,” tegasnya.

Keputusan yang Memicu Kontroversi

Hakim Beslin Sihombing, yang memimpin perkara ini, dianggap tidak berpihak pada keadilan. Gugatan yang diajukan dinyatakan tidak jelas (abscuur libel) meskipun bukti kepemilikan lahan telah diserahkan. Keputusan ini menuai kritik keras dari Rudy dan timnya.

“Bagaimana mungkin hakim menyebut gugatan ini tidak jelas, sementara dokumen yang kami ajukan telah diverifikasi oleh pihak berwenang? Apakah ini menunjukkan bahwa hukum kita tunduk pada kepentingan tertentu?” ujar Rudy dengan penuh amarah.

Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Sistematis

Rudy juga mengungkapkan, dokumen yang diajukan oleh pihak lawan penuh dengan kejanggalan. Ia menilai ada indikasi kuat pemalsuan yang didesain untuk menggagalkan hak kliennya.

“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian, mulai dari rincian di AJB hingga lokasi yang dicocokkan dengan data resmi. Jika ini dibiarkan, maka hukum akan kehilangan kepercayaan publik,” tambahnya.

Langkah Hukum Tegas dan Desakan kepada Publik

Rudy dan timnya telah mengambil langkah konkret dengan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan baru terkait sengketa kepemilikan lahan.

“Kami menuntut agar proyek Tol CBK dihentikan sementara di atas lahan ini sampai ada putusan hukum yang jelas. Ini bukan ancaman, tetapi tuntutan atas keadilan yang seharusnya dijalankan,” tegas Rudy.

Ia juga meminta publik untuk ikut mengawasi kasus ini agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

“Kasus ini adalah ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Apakah hukum melindungi rakyat kecil atau justru memihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan? Kami butuh dukungan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ujarnya.

Pesan Tegas untuk Hakim Beslin Sihombing

Mengakhiri pernyataannya, Rudy dengan lantang menantang integritas hakim Beslin Sihombing.

“Jika hukum masih memiliki wibawa di negeri ini, maka hakim harus bertindak adil dan transparan. Hakim Beslin Sihombing, Anda harus menjelaskan kepada publik keputusan yang merugikan klien kami! Kami tidak akan berhenti berjuang sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menggambarkan bagaimana keadilan sedang diuji di tengah polemik hukum yang melibatkan proyek besar.

Akankah keadilan akhirnya berpihak kepada pihak yang benar, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *