GMPK Batalkan Forum Audensi karena Ketidakhadiran Bea Cukai dan PR Makmur Rotama, Soroti Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Kadaluarsa di Tasikmalaya

Tasikmalaya, 12 Desember 2024 – jurnalpolisi.id

Forum audensi yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (GMPK) di Kota Tasikmalaya untuk membahas isu peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa terpaksa dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah pihak Bea Cukai Tasikmalaya dan PR Makmur Rotama Tasikmalaya tidak hadir dalam pertemuan yang diharapkan dapat menjadi wadah dialog dengan berbagai pihak, termasuk legislatif dan stakeholder yang diundang oleh DPRD Kota Tasikmalaya.

Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada 12 Desember 2024 dihadiri oleh berbagai instansi lainnya, namun ketidakhadiran Bea Cukai dan PR Makmur Rotama menjadi alasan utama pembatalan acara tersebut. GMPK menyampaikan rasa kecewa mereka atas ketidakseriusan pihak-pihak yang seharusnya terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah ini.

GMPK Kecewa dengan Ketidakhadiran Instansi Terkait

Ketua GMPK, Ujang Amin, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas ketidakhadiran Bea Cukai dan PR Makmur Rotama. “Kami telah mempersiapkan forum ini dengan tujuan yang sangat jelas, yakni untuk bersama-sama mencari solusi atas peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa yang marak di Tasikmalaya. Namun, dengan ketidakhadiran Bea Cukai dan PR Makmur Rotama, kami merasa seolah-olah pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak peduli dengan masalah yang sedang kami hadapi,” ujar Ujang Amin.

Ujang Amin menegaskan bahwa ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani masalah yang sangat meresahkan masyarakat. “Ini bukan hanya soal regulasi yang dilanggar, tetapi juga soal kesehatan masyarakat yang terancam akibat rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa. Kami berharap ada tindakan tegas dan komitmen nyata dari Bea Cukai dan pihak terkait untuk mengatasi hal ini,” tambahnya.

Kritik kepada DPRD Kota Tasikmalaya

GMPK juga menyoroti ketidakmampuan DPRD Kota Tasikmalaya sebagai fasilitator audensi dalam memastikan kelancaran acara. Menurut GMPK, DPRD memberikan alasan bahwa surat pemanggilan untuk PR Makmur Rotama tidak diterima karena tidak mengetahui alamat yang tepat. “Sebagai lembaga yang harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak terkait, DPRD seharusnya lebih cermat dalam memastikan semua pihak dapat hadir dalam forum yang sudah dijadwalkan. Kami merasa ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Ujang Amin.

Isu Kesehatan dan Ekonomi yang Terabaikan

M. Kamil Idris, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi GMPK, juga menyampaikan pandangannya mengenai ketidakhadiran tersebut. “Forum ini seharusnya menjadi ajang penting untuk mendiskusikan isu-isu yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat dan negara. Ketidakhadiran Bea Cukai dan PR Makmur Rotama menunjukkan kurangnya komitmen untuk menuntaskan masalah yang sudah sangat merugikan, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian,” ujar M. Kamil Idris.

Kamil menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengurangi pendapatan negara yang seharusnya didapat dari sektor cukai.

Tindak Lanjut dari GMPK

Meskipun forum audensi tidak dapat dilanjutkan, GMPK berkomitmen untuk terus mendorong agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera mengambil tindakan nyata. “Kami tidak akan berhenti hanya pada pertemuan ini. Kami akan terus mengawal isu ini dan memastikan pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan PR Makmur Rotama, memberikan penjelasan yang jelas serta solusi yang konkrit untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa,” tegas Kamil.

Regulasi yang Jelas, Pengawasan yang Kurang Optimal

Regulasi terkait cukai dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.04/2010 tentang Pengawasan terhadap Barang Kena Cukai. Namun, pelaksanaan pengawasan yang kurang optimal sering kali menjadi tantangan. GMPK berharap ke depan, pihak berwenang dapat lebih serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada.

Aksi Lanjutan

Dengan ketidakhadiran tersebut, GMPK menegaskan bahwa forum audensi tidak dapat dilanjutkan, namun mereka berencana untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari Bea Cukai, PR Makmur Rotama, serta DPRD Kota Tasikmalaya dalam menangani rokok ilegal dan cukai kadaluarsa. “Kami akan datang kembali dengan metode yang berbeda untuk menyampaikan aspirasi kami. Kami sudah cukup menunggu solusi konkret dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujar Ujang Amin dengan tegas.

Penulis: Septia Azzahra S.Pd
Irwan, Jurnalis Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *