Gerak Cepat AKP Repelita Ginting Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 286,88 Gram
ROKAN HULU – jurnalpolisi.id
Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 286,88 gram. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, (28/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengararaian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah AR alias R (44), diketahui sebagai kurir asal warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pria ini bekerja sebagai karyawan swasta.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, SH, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, pesonel Res Sat Narkoba menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, 2 (dua) lembar plastik putih bening tambahan, 1 (satu) lembar plastik asoi warna hitam, 1 (satu) tas kain bertuliskan “Suka Berkawan Ponsel” warna hitam, 1 (satu) jaket berwarna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merek Itel warna biru dengan nomor simcard 0812-××××-××××
Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Rokan Hulu, kronologi kejadian bermula pada (23/12/2024), saat tim Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pasir Pengararaian. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada (28/12/2024), hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AR yang berada di Jalan Diponegoro. Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama DD. Personel langsung melakukan pengejaran terhadap DD, namun pelaku tersebut tidak ditemukan.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH menerangkan bahwa Polres Rokan Hulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
(Humas Polres Rohul)
Editor.kabiro tina