GeMPAR : Panwaslih Aceh Timur Intervensi Panwascam Tolak Laporan Pelanggaran Pilkada
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
09 Desember 2024. Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dinilai telah melakukan intervensi terhadap sejumlah anggota Panwascam khususnya di Kecamatan Simpang Ulim,Pante Bidari dan Madat terkait penangangan laporan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh Paslon 01 Cabup Cawabup Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong.
Ada kecenderungan keterpihakan sejumlah oknum Panwaslih Aceh Timur terhadap Paslon tertentu supaya laporan dari Paslon 01 dicoba abaikan dengan alibi limit waktu dan skenario tidak memenuhi unsur syarat materiil sehingga laporan pelanggaran pilkada tidak bisa ditindaklanjuti.
Kami sebagai pihak yang turut mendampingi laporan ke sejumlah Panwascam merasa heran dengan sikap dan kerja Panwaslih Aceh Timur yang terkesan membenturkan benih konflik antara pihak Panwascam dengan pihak Paslon 01.ini menunjukkan bahwa Panwaslih Aceh Timur ingin cuci tangan padahal kerja-kerja Panwascam juga bagian dari kerja secara kelembagaan Panwaslih secara umum baik Kabupaten maupun Provinsi.
Seharusnya Panwaslih Kabupaten Aceh Timur memberikan advis atau pendampingan sehingga laporan-laporan pelanggaran pilkada itu ditelaah dan dikaji secara normatif berdasarkan pasal 4 dan seterusnya terkait pelanggaran pilkada sebagaimana diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada kami meminta Panwaslih Aceh Timur tegak lurus,netral dan independen serta tidak terkontaminasi dengan pengaruh politik Paslon tertentu.
Jadi semua laporan yang dilaporkan oleh Paslon manapun tanpa kecuali ditindaklanjuti secara aturan.jangan membola-bolai laporan dari Paslon yang dirugikan haknya dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.kami memiliki rekaman percakapan intervensi Oknum Panwaslih Aceh Timur dengan anggota Panwascam sehingga kami patut menduga adanya kepentingan terselubung oknum Panwaslih tersebut dengan Paslon tertentu.
Auzir Fahlevi ,SH
Ketua GeMPAR Aceh..
Raja Asahan 86