Dua Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti Laporkan Dugaan Penyekapan ke Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, pria berkeluarga RP dan APH, secara resmi melaporkan dugaan penyekapan yang mereka alami selama 51 hari di gudang perusahaan. Laporan dengan nomor STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diterima Polres Padangsidimpuan pada 21 Desember 2024 pukul 18.45 WIB.

Dalam laporannya, pria berinisial RP, warga Kayu Jati, Panyabungan, Mandailing Natal, menjelaskan bahwa ia dan rekannya dibawa secara paksa ke gudang di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada 1 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dituduh menggelapkan uang perusahaan dan ditahan di sebuah ruangan yang jendelanya disekat kayu.

RP juga menyatakan bahwa selama penyekapan, mereka kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan dunia luar, termasuk hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Handphone mereka disita, dan pintu ruangan dikunci dari dalam dan luar oleh Prenja Welmi (Operational Manager) dan Yudi Budiman (Regional Operational Manager) atas perintah Sakund (HRD Nasional Sidomuncul).

Kuasa hukum pelapor, Bobby Batari Harahap, SH, menyatakan bahwa tindakan penahanan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ketua Jaringan Pengawal Hak Buruh Pekerja dan Karyawan, Parlindungan Harahap, S.H., turut mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyekapan selama 51 hari adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.

“Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Tindakan penahanan yang dilakukan oleh perusahaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat pekerja sebagai manusia. Ini adalah bentuk eksploitasi yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Parlindungan menambahkan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan karyawan. Jika ada dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara melanggar hak asasi.

“Penyekapan ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kami meminta aparat kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan untuk bergerak cepat dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan,” tegasnya.

Sebagai bentuk solidaritas, Parlindungan menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan dukungan hukum kepada para korban.

“Ini adalah momentum bagi perlindungan pekerja di Indonesia. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” katanya.

Sementara itu, pihak perusahaan membenarkan adanya penahanan tersebut dengan alasan mencegah kedua karyawan melarikan diri. Prenja Welmi, Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, mengklaim bahwa perusahaan telah memberikan makanan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.

Terkait laporan ini, polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam hal perlindungan hak-hak karyawan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan juga diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami berharap aparat dan instansi terkait memberikan sanksi tegas. Ini tidak hanya untuk keadilan korban, tapi juga untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang kepada pekerja lain,” ujar Bobby.

Polres Padangsidimpuan terus mengembangkan penyelidikan dan menekankan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional.(Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *