Dana BOS SMKN 1 Padangsidimpuan Diduga Bermasalah, Gerakan Mahasiswa Desak Kejati Sumut Lakukan Investigasi
Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Desember 2024 – Dugaan korupsi dan mark-up anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 menuai perhatian serius dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara. Dengan total pagu anggaran sebesar Rp2.835.560.000, realisasi penggunaan dana tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Ketua Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara, Solahuddin Siregar, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan untuk kebutuhan siswa kini malah diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi dan mark-up anggaran Dana BOS di SMKN 1 Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023. Ini adalah uang negara yang harus digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk memperkaya individu tertentu,” tegas Solahuddin, Senin (16/12).
Indikasi Penyimpangan Anggaran
Dalam penyataannya, Solahuddin juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa jumlah siswa di SMKN 1 Padangsidimpuan pada tahun 2023. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada manipulasi data jumlah siswa yang dapat digunakan sebagai dalih mark-up anggaran.
“Ada indikasi penyalahgunaan data jumlah siswa yang digunakan untuk menggelembungkan anggaran. Kejaksaan harus memastikan bahwa alokasi dana BOS benar-benar sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar, serta realisasi anggaran tersebut tepat sasaran,” ujarnya.
Selain dugaan mark-up, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi juga menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan oleh pihak sekolah dalam pengelolaan anggaran. Menurut mereka, ada indikasi bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melainkan diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kami meminta Kejaksaan untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini, termasuk pejabat sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS,” tambah Solahuddin.
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi juga menyerukan perlunya reformasi dalam pengelolaan Dana BOS di semua sekolah, khususnya di Sumatera Utara. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar anggaran yang berasal dari pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, perbaikan fasilitas sekolah, serta kegiatan belajar mengajar.
“Dana BOS adalah hak siswa dan merupakan salah satu penopang utama kualitas pendidikan di Indonesia. Ketika dana ini disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh para siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Ini adalah pelanggaran serius terhadap amanat pendidikan nasional,” tegas Solahuddin.
Menutup pernyataannya, Solahuddin mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera bertindak dan memberikan informasi yang transparan kepada publik terkait hasil investigasi nantinya. Ia juga mengajak masyarakat dan lembaga lainnya untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak berakhir tanpa kejelasan.
“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai kasus ini benar-benar diusut tuntas dan pihak-pihak yang bersalah dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah langkah awal untuk memastikan pendidikan di Padangsidimpuan, khususnya di Sumatera Utara, kembali berada di jalur yang benar,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS SMKN 1 Padangsidimpuan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena menyangkut penggunaan dana publik yang besar. Kini publik menunggu langkah konkret dari Kejati Sumut dalam menangani persoalan ini.(P.Harahap)