BNNP Riau DAN JAJARAN Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2024

Riau – jurnalpolisi.id

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Riau melaksanakan Pemusnahan barang bukti jenis Narkotika, golongan 1 jenis ganja dalam peredaran gelap narkotika jaringan narkotika yang berada diwilayah hukum Provinsi Riau pada hari Kamis 19/12/24 di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya No 65 Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir yg mewakili Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol. Robinson D.P Siregar, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajarannya. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Komandan Lanud Roesman Nurjadi, Dir Res Narkoba Polda Riau, Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kepala BNNK Pekanbaru, Kepala Avsek Pekanbaru, Pimpinan Lion Parsel, Penasehat Hukum Tersangka dan Tokoh Masyarakat.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol. Robinson D.P Siregar, S.H., S.I.K., M.H dalam paparannya mengatakan “Pada tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 09:00 Wib team Dakjar BNNP mendapatkan informasi dari petugas vargo Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis daun gamja kering dari Kota Pekanbaru yang akan dikirim menuju Kota Bandung Jawa Barat dengan cara dipaket melalui jasa pengiriman Pos Lion Parcel Garuda Sakti KM 2 dengan pengirim atas nama HR dengan penerima RL yang beralamat Jl Terusan Bajuri nomor 53A RT 8 , RW4 Isola Sukasari Kota Bandung. ” ucapnya”.

Lanjutnya, kemudian team Dakjar BNNP Riau berkordinasi dengan petugas Pos Lion Parcel. Kemudian petugas menyuruh untuk memerintahkan untuk menghubungi pengirim paket dan mengatakan paket tersebut di rijeck.

Disaat yang tepat sekira pukul 21 : 00 Wib si, pengirim paket tersebut datang ke Pos Lion Parcel untuk menjemput paket yang di rijeck tersebut, sesampainya di pos Lion Parcel team Dakjar BNNP Riau langsung mengamankan satu orang laki-laki dan setelah dimintai keterangan ia mengaku bernama MF kemudian team Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penggeledahan dan melakukan intrograsi dimana MA memperoleh narkoba jenis daun gamja kering tersebut dari ND. Selanjutnya terhadap terduga MA beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Riau untuk Pemeriksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di.usnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 774,06 sesuai pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tutupnya ”
sumber. BNNP Riau
editor.kabiro tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *