Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Laksanakan Giat Cooling System Sambang Warga Binaan
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menjaga dan mengantisipasi situasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Jonggol, Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Aipda Cipto Rahmat Setiawan melaksanakan kegiatan cooling system sambang warga binaan di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (10/12/2024).
Kegiatan cooling system ini merupakan salah satu kegiatan tugas rutin Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mencari informasi yang berkembang di masyarakat agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, melalui Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman mengatakan, “Kami memerintahkan dan menekankan kepada personel Bhabinkamtibmas agar selalu dekat dengan warga meningkatkan sinergitas dengan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif”, ujar Kapolsek.
Bhabinkamtibmas juga memberikan penyuluhan tentang Kamtibmas kepada warga sekitar, serta berbagi informasi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam interaksi tersebut, warga juga diajak untuk melaporkan setiap potensi ancaman atau situasi yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian.
Kedekatan antara TNI, Anggota Kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif, dan kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama.
Kejahatan yang saat ini marak antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar, kejahatan jalanan seperti geng motor dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran untuk itu kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitarnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, “terang Kasi Humas.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)