Aparat Polres TTS Akhirnya Tahap II Kasus Tipikor Dana Kapitasi Dinas Kesehatan Kab TTS Ke Kejari TTS .

NTT, jurnalpolisi.id

Aparat Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur Senin 09 Desember 2024 Sekira Pukul 15:00 Wita Akhirnya Berhasil Menyerahkan Berkas Tahap II, Dua Tesangka Beserta Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi Tahun Anggaran 2014 Hingga 2016, Senilai 6 Milyary 494 Juta 825 Ribu 219 Rupiah Dari Total Pagu Anggaran 17 Milyart Rupiah Ke Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap ( P21) Setelah Melalui Tahapan Penyidikan Yang Cukup Lama dan Menyita Perhatian Publik Sejak Tahun 2021 Silam Berkas Kasus Tersebut Bolak Balik Jaksa dan Tak Kunjung (P21).

Wakapolres Timor Tengah Selatan Kompol Ibrahim.SH, Dalam Preselease Bersama Dua TSK, Didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH , Kanit Tupikor Aiptu Harcel Moy dan Sejumlah Anggota Menguraikan Secara Detail Bahwa Kasus Dana Kapitasi Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2016 yang Diperuntukan Untuk Jasa Medis Bagi Para Medis Yang Tersebar di 37 Puskesmas Di Seluruh Kabupaten Timor Tengah Selatan Dengan Total Abggaran 17 Milyart Rupiah Kemudian Di Selewengkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dr.Hosiani Inrantau Kause dan Bendahara Dinas Kesehatan Margarita Latoele.” Jelas Wakapolres.

Modus Operandi yang di Lakukan Oleh Kedua Tersangka Adalah Mengalihkan Dana Kapitasi Jasa Medis Yang Di Trasnfer Oleh BPJS Kesehatan Ke Rekening Yang Bukan Rekening BUD dan Tanpa SK Bupati Dimna Rekening Tersebut Merupakan Rekening Siluman dan Rekening Tersebut Spesimen Tanda Tangan Buku Tabungan Atas Nama Dokter Hosiani Inrantau Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Rita Latoele Selaku Bendahara Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.” Urainya.

Selanjutnya Uang Tersebut Di Kelola Oleh Kedua Tersangka Untuk Kebutuhan Pribadi Yang di Tarik dari Rekening Siluman Sebesar Kurang lebih 2,9 Milyart Rupiah Kegunaan Untuk di Pinjamkan Ke Kerabat Kedua Tersangka Sisanya 771 Juta 759 Ribu 219 Rupiah di Gunakan Tidak Sesuai Ketentuan Pengelolaan Dana Kapitasi Yakni Pembelanjaan Fiktif , Pendobelan Kuitansi Fiktif Anggaran Serta Tidak Dapat
Di Pertanggung Jawabkan Oleh Kedua Tersangka.” Tambah Waka Polres.

AKibat Perbuatan Kedua Tersangka Negara Di Rugikan Senilai 6 Milyart 494 Juta 825 Ribu 219 Rupiah Dari Total Panggu Anggaran 17 Milyart Rupiah Tahun Anggaran 2014 Hingga Tahun Anggaran 2016, Dengan Demikian Kedua Tersangka Di Jerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Di Rubah Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup, 20 Tahun Denda 1 Milyart Rupah dan Atau Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara Denda Paling Kecil 200 Juta Rupiah.” Tutup Wakapolres Ibrahim.

Pantauan Wartawan Di Ruang Riksa Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Senin 09 Desember 2024 Tadi Sore Kegiatan Penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Berupa 674 Dokumen dan Uang Sitaan Tunai Sebesar Rp.297.878.526.00, Di Awali Dengan Preesrealease Di Pimpin Wakapolres Timor Tengah Selatan Kompol Ibrahim.SH di Dampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu , Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy dan Anggota, Usai Presrealease Kedua Tersangka Langsung Digiring Ke Mobil Sat Reskrim Untuk Di Antar Ke Kejaksaan Tiimor Tengah Selatan Pada Pukul 17:00 Wita Tadi Sore.( Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *