Antisipasi Bencana Alam Bhabinkamtibmas Bersama Stakeholder Terkait Lakukan Penanaman Pohon

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Mengantisipasi bencana alam seperti banjir Bhabinkamtibmas Desa Bojong Kulur wilayah Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Aipda Teten Kurnia menghadiri penanaman pohon di lahan perkebunan berlokasi di Perumahan Villa Nusa Indah I Blok U RW 20, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (17/12/2024).

Bhabinkamtibmas bersama dengan Pemerintah Desa Bojong Kulur melaksanakan kegiatan tersebut dengan harapan selain memperingati hari penanaman pohon sedunia juga bertujuan mengantisipasi terjadinya banjir.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan bahwa kegiatan penanaman pohon memiliki dampak positif terhadap lingkungan, terutama dalam penghijauan dan pencegahan bencana banjir mengingat musim hujan dengan curah hujan yang semakin tinggi langkah preventif seperti penanaman pohon dianggap efektif dalam menanggulangi potensi banjir di masa mendatang, dan melalui kegiatan ini kita berharap dapat meningkatkan daya serap air tanah, “ucap Kapolsek.

Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas di lingkungannya.

Kejahatan yang saat ini marak antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar, kejahatan jalanan seperti geng motor dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran, untuk itu kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitarnya, “harap Bhabinkamtibmas.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, “imbuh Kasi Humas.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *