Aksi Wartawan Jilid 3 di Kejari Padangsidimpuan, Desak Transparansi dan Penjelasan SOP
Padangsidimpuan , jurnalpolisi.id
Puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (14/11/2024). Ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan oleh wartawan, menuntut transparansi dan kejelasan prosedur kerja kejaksaan dalam memberikan informasi kepada publik.
Dalam aksi tersebut, para wartawan membawa sejumlah spanduk dengan tulisan yang menyerukan kebebasan pers dan meminta pertanggungjawaban pihak kejaksaan, seperti “Kebebasan Pers Adalah Suara Rakyat,” serta “Save Jurnalis UU Pers No. 40 Tahun 1999.” Mereka juga menuntut pencopotan beberapa pejabat di lingkungan Kejari yang dianggap mempersulit tugas jurnalistik.
Mahmud, salah seorang wartawan media online yang berorasi, mempertanyakan Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan oleh Kejari Padangsidimpuan terkait pelaksanaan tugas jurnalistik. “Kami datang untuk meminta penjelasan. Apakah benar alat kerja seperti handphone tidak boleh digunakan saat konfirmasi? Jika iya, apa dasar hukumnya?” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam penanganan kasus tertentu, seperti perkara No. 388 yang melibatkan seorang DPO. “Kenapa identitas DPO dalam kasus ini tidak boleh diketahui publik? Ada dugaan kuat bahwa salah satu nama DPO tersebut adalah bandar togel yang kini duduk sebagai anggota DPRD,” tambahnya.
Senada dengan Mahmud, Erijon, seorang wartawan lainnya, menyoroti pernyataan Kasi Intelijen yang menyebut bahwa hanya wartawan bersertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang boleh melakukan wawancara. “Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tidak ada aturan yang menyebutkan hanya wartawan bersertifikat UKW yang bisa melakukan wawancara. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers,” katanya.
Aksi tersebut juga memprotes tindakan pegawai kejaksaan yang sebelumnya mengusir wartawan dari ruang konfirmasi hanya karena menggunakan handphone. Wartawan M. Hadi, dalam orasinya, meminta agar pejabat terkait, yaitu Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, dan Kasubbagbin, dihadirkan untuk memberikan penjelasan langsung kepada para wartawan.
Sementara itu, pihak Kejari melalui Kasi Barang Bukti (BB), Elan Jaelani, menyampaikan bahwa pejabat yang dimaksud sedang berada di luar kantor. “Kasi Intel, Kasi Pidum, dan Kasubbagbin sedang tidak ada di tempat. Saya akan menyampaikan tuntutan rekan-rekan wartawan ini dan mengupayakan dialog untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Aksi ini berawal dari insiden pada Kamis (7/11/2024), ketika dua wartawan dilarang membawa handphone saat melakukan wawancara dengan Kasi Intel. Kejadian tersebut memicu gelombang protes, karena dianggap sebagai tindakan yang menghambat kebebasan pers dan melanggar hak jurnalistik.
Para wartawan menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka sebagai insan pers dan meminta pihak Kejari Padangsidimpuan untuk segera memberikan klarifikasi serta menyusun kebijakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, aksi lanjutan direncanakan akan digelar.
(P.Harahap)