Aksi Mahasiswa Revolusi Jalanan Universitas Iqra Buru Desak KPU Dan Bawaslu Kabupaten Buru Harus Netral Sebagai Lembaga Independen Profesional Jujur Dan Adil
Namlea Kabupaten Buru, jurnalpolisi.id
Sejumlah Massa Aksi Yang Tergabung Dalam Pergerakan Mahasiswa Revolusi Jalanan Universitas Iqra Buru Menggelar Aksi Demonstrasi Di Jalan Simpang Lima Kota Namlea, Kabupaten Buru Propinsi Maluku Pada Hari Rabu (4/12/2024)
Terpantau Awak Media Dilokasi Pada Pukul 10:00 Aksi Demonstrasi Yang Dilakukan Oleh Pergerakan Mahasiswa Revolusi Jalanan Mereka Menuntut Dengan Tegas Kepada KPU Buru Dan Bawaslu Terkait Dengan Pleno Kecamatan Waelata Sangat Memicu Konflik Horizontal Di Kalangan Masyarakat Yang Hidup Pendampingan.
Oleh Sebab Itu, Kami Gerakan Revolusi Jalanan
Agen Of Kontrol Dan Agen Perubahan Universitas Iqra Buru, Meminta Kepada KPU Buru Dan Bawaslu Harus Netral Sebagai Lembaga Independen Profesional Jujur Dan Adil
Selain Itu, Pihak Keamanan Kepolisian Turut Serta Mengawali Aksi Demonstrasi Yang Dilakukan Oleh Sejumlah Aliansi Pergerakan Mahasiswa Revolusi Jalanan Di Kantor KPU Dan Bawaslu Kabupaten Buru
” Lembaga KPU Buru Dan Bawaslu Merupakan Cerminan Dari Prinsip Keadilan Dan Supremasi Hukum Dalam Sistem Politik Ketika Proses Pemilihan Dijalankan Dengan Integritas, Maka Hal ini Akan Memperkuat Kepercayaan Kepada Masyarakat Terhadap Institusi Lembaga Penyelenggara Pemilu Yaitu KPU Dan Bawaslu Kabupaten Buru
Lewat Demonstrasi Yang Diadakan Di Jalan Simpang Lima Kota Namlea, Bawaslu Dan KPU Kabupaten Buru Mereka Menuntut Beberapa Point
- Mendesak Dan Meminta KPU Dan Bawaslu Kabupaten Buru Untuk Menindaklanjuti Dan Melakukan PSU Di TPS 02 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Sebagaimana Yang Sudah Di Rekomendasikan Oleh Panwascam Waelata No 02/reg/TM/PB/00.02/K.WLT/08/XII/2024
- Mendesak Dan Meminta KPU Dan Bawaslu Kabupaten Buru Agar Membuka Dan Menghitung Ulang Kembali Kotak Suara Di Desa Sawa Kecamatan Lilialy Yang Diduga Kuat Teridentifikasi Kecurangan
3.PKPU 18 Tahun 2014, Jelas Berada Pada Pasal 14 Ayat 2 Dalam Hal Terdapat Perbedaan Data Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 Berupa Perbedaan Jumlah Suara Yang Tidak Dapat Diselesaikan,Maka PPK Harus Melakukan Perhitungan Suara Ulang Sesuai Dengan PKPU
4.Pada Kompilasi UU Pilkada Nomor 1 Dan Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2014 Dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Jelas Pada Pasal 115, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ditingkat PPK Dapat Diulang Jika Terjadi Kecurangan Ditingkat TPS.
( Haris JPN)