Akibat Sengketa Tanah dan Bangunan dengan Tetangga Tanah Tan meng Tek diduga menjadi berkurang ukurannya

SEI Brombang – jurnalpolisi.id

Sengketa tanah dan bangunan yang melibatkan Tan Meng Dju, seorang warga Sei Brombang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berujung pada permasalahan hukum yang melibatkan keluarganya dan tetangganya. Perkara ini bermula ketika Tan Meng Dju, yang merupakan adik dari Tan Meng Tek, memulai pembangunan rumah tiga tingkat di atas tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Tan Meng Tek.

Sang tetangga, sebut saja A, merasa keberatan dengan pembangunan tersebut. A mengklaim bahwa akibat pembangunan rumah yang dilakukan oleh Tan Meng Dju, dinding rumahnya mengalami keretakan. Hal ini kemudian memicu perselisihan dan gugat-menggugat antara A dan Tan Meng Dju. Perselisihan tersebut berlanjut ke ranah hukum, dengan A melaporkan Tan Meng Dju ke pihak kepolisian.

Dalam pengakuannya, Tan Meng Dju menyatakan bahwa dinding rumah tetangganya sudah dalam keadaan retak sebelum ia memulai pembangunan. Sebagai bukti, Tan Meng Dju menunjukkan foto-foto yang diambil saat pembangunan dimulai. Namun, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Mereka bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau lokasi dan mengukur ulang tanah tersebut.

Hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN menunjukkan adanya perubahan pada ukuran tanah yang terlibat dalam sengketa ini. Tanah yang dulunya milik Tan Meng Tek, yang kini berada di atas nama Tan Meng Dju, ternyata belum sepenuhnya dibalik nama, meskipun tanah tersebut sudah pernah dijual beli antara keduanya. Karena itu, Tan Meng Tek yang masih tercatat sebagai pemilik tanah yang sah, dan akhirnya, dia yang dihadirkan dalam proses hukum di pengadilan.

Pada tanggal 12 Desember 2024, kejaksaan negeri Labuhan Batu menggelar sidang lapangan untuk memverifikasi klaim keretakan dinding rumah A dan mengadakan pengukuran ulang terhadap tanah yang disengketakan. Dalam sidang lapangan ini, BPN kembali mengukur tanah tersebut. Hasilnya, tanah yang semula lebih luas, kini tercatat berkurang sekitar 15 Cm yang diduga terjadi akibat sengketa ini.

Pihak LBH Tan Meng Tek ( J. Nababan SH) menyatakan bahwa hasil pengukuran pertama yang dilakukan oleh BPN dan pengukuran yang dilakukan oleh kejaksaan menunjukkan adanya pengurangan signifikan dalam luas tanah tersebut. “Kami percaya bahwa pengukuran yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan akan membantu memperjelas posisi hukum kami,” ujar J. Nababn SH

Sengketa ini masih terus bergulir di ranah hukum, dengan kedua belah pihak berusaha membuktikan klaim mereka. Sementara itu, masyarakat sekitar mengikuti perkembangan kasus ini dengan perhatian, karena sengketa tanah dan bangunan semacam ini cukup sering terjadi di kawasan mereka. Pihak berwajib berjanji akan terus mengusut perkara ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil.

D. Bangun jpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *