9 Orang Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 9 orang pelaku spesialis pencurian mobil lintas daerah. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (19/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Bogor Kota didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Propam Polresta Bogor Kota, serta Kasi Humas Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap 9 orang tersangka pelaku pencurian mobil yang terdiri dari 2 kelompok berbeda bergabung menjadi 1 kelompok dengan kurun waktu kejadian tahun 2023 sampai tahun 2024, “ungkapnya.
Lanjut, Kapolresta penangkapan tersebut tindak lanjut dari 7 laporan polisi yang melaporkan kendaraannya hilang yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
Adapun inisial para tersangka B berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, S berperan sebagai mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian, S berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, A berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, R berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, M berperan sebagai mengawasi situasi sekitar dan joki membawa mobil hasil pencurian, A berperan mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian, E berperan mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian, U berperan sebagai penerima atau penadah mobil hasil pencurian, “terang Kombes Bismo.
Pengungkapan ini berawal dari personel Satreskrim menangkap S di wilayah Bogor Selatan kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap 9 tersangka lainya, adapun modus operandi para tersangka tersebut mencuri mobil yang sedang terparkir dengan kunci palsu atau leter T dan bor.
“Para pelaku ini adalah spesialis pencurian kendaraan roda empat yang sering beroperasional di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Cianjur”, jelas Kombes Bismo.
Himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan selalu gunakan kunci pengaman ganda dan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Bapak Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau ke call center di 110.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)