Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025

Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id

Kadis Kominfotik dan Persandian Pesisir Barat Suryadi, S.IP.,M.M menginformasikan bahwa Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Senin (4/11/2024).

Rapat paripurna yang dihadiri 20 anggota dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., dan didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri.

Tampak ikut hadir juga, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yurni Dewi, S.Pd., Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Pesibar.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengungkapkan bahwa, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan semua pihak dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dalam setiap agenda pembangunan, begitupun dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Pesibar Tahun 2025 yang bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Pesibar.

“Penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Dan Rancangan APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Lampung,” ungkap Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Wakil Bupati, Zulqoini Syarif melanjutkan, atas dasar RKPD dimaksud, maka disusunlah Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD. Dimana dalam rancangan APBD tersebut terdapat berbagai komponen, baik komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. “Secara garis besar rancangan APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025 yakni Pendapatan, pada Ranperda APBD Tahun 2025 target pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp876.035.746.935, terdiri dari Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp29.665.827.206. Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp831.279.805.584. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15.090.114.145,” terang Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Selanjutnya Belanja, menurut Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, rencana belanja daerah pada Ranperda Tahun Anggaran 2025 Pemkab Pesibar mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp877.035.746.935, terdiri dari, Pertama, belanja operasi Rp644.988.033.124. Kedua, belanja modal sebesar Rp85.774.534.711. Ketiga, belanja tidak terduga sebesar Rp7.000.000.000. Keempat, belanja transfer sebesar Rp139.273.179.100. “Dengan demikian total pendapatan sebesar Rp876.035.746.935, dikurangi total belanja sebesar Rp877.035.746.935, sehingga mengakibatkan defisit antara pendapatan dan belanja sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp1.000.000.000,” lanjut Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Sisi berikutnya yakni pembiayaan, diantaranya penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000, yakni Pertama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Kedua, pengeluaran pembiayaan Rp0, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000, yang digunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja tersebut. “Dengan demikian silpa tahun berkenan sebesar Rp0,” pungkas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif. (Zulfikar)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *