Unit Reskrim Polsek Babakan Madang Berhasil Ungkap 3 Perkara Pencurian dengan Pemberatan
November 26, 2024
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil mengungkap 3 perkara kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian sepeda, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian 9 ekor kambing. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Babakan Madang Yohanes Redhoi Sigiro melalui Kanit Reskrim AKP Lesmana kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Babakan Madang Jl. Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024).
Kanit Reskrim AKP Lesmana dalam konferensi pers menjelaskan kasus tindak pidana perkara pencurian sepeda terjadi pada hari Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 05.00 WIB tempat kejadian perkara (TKP) di Perum the Nature Blok BD 7 RT 01 RW 07 Desa Babakan Madang, pelaku adalah inisial DS (24 tahun) warga Kabupaten Bogor, kami tangkap pada hari Senin (14/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa: 1 unit sepeda merk fnhon, 1 unit sepeda merk canyon, 1 pcs celana pendek warna hitam, 1 pcs kaos motif loreng, 1 pcs kaos warna hitam dan 1 pasang sepatu olah raga warna hitam-putih, “ungkapnya.
Modus operandi dari pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara memanjat pagar rumah kemudian mengambil sepeda dan kemudian dikendarai keluar dari komplek perumahan seolah-olah akan melaksanakan olahraga pagi.
Lanjut, perkara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi pada hari Kamis (26/09/2024) sekira pukul 03.00 WIB TKP di Kandang Kampung Wagaun Landeuh RT 001 RW 008 Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, 2 orang pelaku kami tangkap yaitu inisial UW (54 tahun) warga Kabupaten Bogor dan DT (50 tahun) warga Kabupaten Bogor, pada saat ditangkap pelaku DT berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari pelaku DT, di mana 1 orang pelaku DPO inisial Y. dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa: 2 buah kunci leter T, 2 buah kunci pembuka pengaman kunci kontak, 1 Bundle BPKB asli, dan 1 lembar STNK asli.
Modus operandi dari para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T secara bersama-sama, “ujar AKP Lesmana.
Perkara pelaku pencurian 9 ekor kambing terjadi pada hari Jumat (13/09/2024) sekira jam 01.30 WIB TKP di kandang Kampung Cipambuan RT 01 RW 04 Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, kami menangkap 4 orang pelaku yaitu inisial UC (50 tahun) warga Kabupaten Bogor, RW (50 tahun) warga Kabupaten Bogor, MH (50 tahun) warga Kabupaten Bogor dan DT (50 tahun) warga Kabupaten Bogor, 3 orang pelaku DPO yaitu inisial R, U dan A, barang bukti diamankan berupa: 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 bilah golok, 1 ikat tali rapia, dan 1 ikat tali karet.
Modus operandi dari para pelaku melakukan pencurian dengan merusak kokok pakan kambing berupa papan kayu 3 buah dirusak sehingga kambing bisa dikeluarkan dari kandang.
Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun. Unit Reskrim Polsek Babakan Madang terus melakukan pengajaran terhadap para pelaku lainnya DPO, “ujar Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang AKP Lesmana.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)