Tim Hukum Darwis-Oky Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Batu Bara, Sumatera Utara
November 23, 2024
Batu Bara – jurnalpolisi.id
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati Batu Bara Drs. H. Darwis, M.Si., dan calon Wakil Bupati Batu Bara Oky Igbal Frima, S.E. melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., dan Syafrizal, S.E., M.A.P. Laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara pada 21 November 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Awaluddin, S.H., Suhairi, S.Sos., dan Muhammad Danil, S.H., yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Darwis-Oky. Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam sebuah acara peringatan Hari Lahir Rumah Informasi dan Edukasi Batu Bara ke-5 yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Batu Bara, yang bertema “Melangkah Pasti Menggapai Mimpi Menuju Batu Bara Inovatif dan Berkeadilan.”
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat sementara (PJ) Bupati Batu Bara, Kepala Dinas Pendidikan, sejumlah siswa dari Madrasah Aswashliyah Simpang Sianam, serta anggota DPR RI, Dolly Kurniawan, dan sejumlah pemateri. Dalam acara tersebut, siswa-siswi yang hadir menerima souvenir berupa stiker yang mencantumkan nama dan atribut pasangan calon nomor urut 02. Tim Kuasa Hukum Darwis-Oky menilai pemberian souvenir tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan Pemilu.
Selain itu, kehadiran PJ Bupati Batu Bara dan Kepala Dinas Pendidikan dalam acara tersebut juga dianggap melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat negara, mereka seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengarah pada dukungan politik terhadap pasangan calon.
Dalam laporan Tim Kuasa Hukum Darwis-Oky, mereka merujuk pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tindakan tersebut, menurut tim hukum, mencederai prinsip keadilan dan kebebasan dalam proses demokrasi.
Melalui laporan ini, Tim Kuasa Hukum Darwis-Oky meminta kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Mereka berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu. “Kami mengajukan laporan ini demi memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, bebas dari intimidasi, dan kami berharap kepada Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini,” ungkap Tim Kuasa Hukum Darwis-Oky.
Laporan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pasangan Darwis-Oky untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan memastikan Pilkada Batu Bara 2024 berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Laporan Husaini Yafizam Kabiro jurnalpolisi.id -JPN TV dari Batu-Bara