Terkait DPA, Kadis Peternakan Bireuen Diduga Tidak Transparan
November 26, 2024
Bireuen Aceh – jurnalpolisi.id
Ketua Generasi Aceh Bermatabat (GAB) Hendra Gunawan kepada Media JPN mengungkapkan kekecewaannya kepada Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen drh, Liza Rozana terkait permintaan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Balai Ternak Ranto Panyang Kecamatan Juli.
Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat 1. yang menyebutkan : Bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
Pada tanggal 10 Oktober 2024 Ketua GAB Aceh melayangkan surat perihal permintaan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 40/X-PI/ GAB-BIR/2024 kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen sebagai bentuk kontrol sosial serta untuk mengawasi, menghindari dan memastikan tidak adanya penyelewengan uang Negara di Dinas yang bersangkutan, dan pada Tanggal 18 Oktober 2024 Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen membalas surat Ketua GAB Aceh bahwa data DPA sudah dikirim ke Informasi Keterbukaan Publik (IKP) Dinas Infocom selaku PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK (PPID) kab. Bireun, via link jdih.bireuenkab.co.id seperti tersebut dalam surat balasan dibawah ini
Dalam data Dokumen Pelaksanaan Anggaran di DPA, Dana Operasional di alokasikan per tahun?, apakah tepat sasaran penggunaannya terkait kegiatannya UPDT Balai Ternak Ranto Panyang Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun 2019 sampai 2024 dapat dilihat dan didownload pada link jdih.bireuenkab.co.id yang merupakan media resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Namun setelah dikonfirmasi langsung kepada Pihak terkait Dinas Infokom via Kabid Informasi Keterbukaan Publik (IKP) Kabupaten Bireuen Iskandar ternyata data dokumen DPA Dinas Peternakan Kabupaten Bireuen tidak ada di link dimaksud alias Kadis Peternakan telah melakukan Pembohongan Publik. “kita akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar segera
melakukan pemeriksaan, ada apa ini.? Pasti ada yang tidak beres.!” dan ini termasuk dalam kategori
pelanggaran berat yang patut kita curigai, ada indikasi ke arah penyelewengan dana, demikian pernyataan Ketua GAB Aceh Hendra Gunawan kepada Media JPN baru baru ini.
Hendra melanjutkan, beberapa kali saya harus bolak balik ke Dinas Peternakan menyangkut permintaan data DPA tapi Bu Kadis seperti berusaha menghindar, sehingga saya terpaksa
melayangkan surat resmi permintaan data dimaksud, dan sangat kita sayangkan, ternyata dokumen
Data Pelaksanaan Anggaran (DPA) terkait Balai Ternak Ranto Panyang tidak ada di link resmi Pemerintah Bireuen, kenapa Bu Kadis harus Berbohong.???
Seperti diketahui, Keterbukaan Publik adalah sebuah kewajiban Pemerintah yang harus dilakukan
untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan, link jdih.bireuenkab.co.id merupakan situs resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai wujud transparansi dan keterbukaan infomasi menuju Pemerintahan yang bersih dan akuntabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pelanggaran tentang Keterbukaan Publik bisa diancam hukuman Pidana.
Dan ini sangat bertolak belakang dengan Penghargaan yang di terima Kabupaten Bireuen dalam meraih penghargaan keterbukaan informasi publik baru-baru ini di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Adapun Ketentuan Informasi Publik yang perlu diketahui seperti yang tertuang dalam Undangundang nomor 14 Tahun 2008 yaitu KETENTUAN PIDANA pasal 52 menyatakan : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan informasi Publik berupa Informasi publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Kadis Peternakan Bireuen drh, Liza Rozana saat dihubungi Media JPN berjanji akan menghubungi kembali, untuk konfirmasi.
Namun sampai berita ini dirilis yang bersangkutan belum mengkonfirmasi ulang.
(MA Juli)