Suami Plt Bupati Labuhanbatu Fredy Simangunsong Ditangkap Jaksa, Diputus MA 5 Tahun Penjara
Labuhan battu, jurnalpolisi.id
Suami plt bupat labuhan batu non aktif Freddy Simangunsong, Selasa 12/11/2024 siang ditangkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Labuhan batu, dan terpidana kasus pencabulan ponakan setelah ditangkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Fredy Simangunsong diserahkan ke lapas kelas II A Rantau prapat.
Fredy Simangunsong suami plt bupati labuhan batu non aktif itu ditangkap berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis, 10 Oktober 2024, dan dalam amar putusan mahkamah agung (MA), Freddy diputus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Horas Monang Jeffry Andi Gultom Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, mengaku pihaknya segera melakukan eksekusi.
“Segera kita eksekusi” sebut Horas Monang Jeffry Andi Gultom Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu saat dikonfirmasi sejak PN Rantauprapat mengirimkan relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 5 November 2024.
Freddy Simangunsong telah ditangkap dan diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.
Kepala Lapas (Kalapas) klas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan terpidana cabul, Freddy Simangunsong telah diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.
“Betul tadi siang (Selasa, 12 November 2024) sekitar jam 14.00 telah di serahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih” dibenarkan Batara saat dikonfirmasi Wartawan.
Sebelumnya dikabarkan Hakim PN Rantauprapat Alqudri memvonis bebas Freddy pada tanggal 25 April 2024, sesuai Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap.
Atas dasar vonis bebas Hakim Pengadilan Nrgeri ( PN ) Alqudrj, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Nomor 119/Akta.Pid/2024/PNRAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 7 Mei 2024.
( EKA HOMBING )