STOP !! KEKERASAN TERHADAP PERS Tidak Adanya Sopan Santun Oknum Pelaku Yang Berasal Dari Paslon MANDAT Terobos Areal Konferensi Pers

November 8, 2024

NAMLEA, KABUPATEN BURU – jurnalpolisi.id

Pada konferensi pers yang disediakan oleh KPU Buru, tepatnya di depan Balai Aula Kantor Bupati Buru, terjadi insiden kekerasan yang melibatkan salah satu oknum relawan paslon MANDAT, Rahman Holle. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 7 November 2024, saat acara debat pasangan calon wakil bupati Buru dari empat kandidat.

Insiden bermula ketika Paslon Wakil Bupati, Dr. Danto, yang merupakan kandidat nomor urut 1, keluar untuk menuju podium konferensi pers setelah diberitahukan oleh moderator. Saat kandidat paslon wakil bupati dari MANDAT juga menuju lokasi, mereka disambut oleh para wartawan. Namun, setelah konferensi pers dimulai, Rahman Holle, seorang relawan paslon MANDAT, secara tiba-tiba mencoba menerobos masuk ke ruang konferensi pers yang sedang berlangsung.

Saat itu, wartawan dari Media Pers Mapikor, Ibu Nuryani Bessy, meminta Rahman Holle untuk mundur sedikit agar ruang media dapat digunakan dengan baik, dengan mengatakan, “Abang, permisi, kami ada konferensi pers di sini, tolong mundur sedikit agar kami bisa mengambil gambar dan wawancara.”

Namun, respons yang diterima dari Rahman Holle sangat tidak sopan. Ia langsung menjawab, “Woe ose sopan sadiki Ibu,” yang kemudian dibalas oleh wartawan dengan menjelaskan, “Ini ruang media untuk konferensi pers.”

Tindak kekerasan terjadi saat Rahman Holle langsung menyerang Ibu Nuryani Bessy secara fisik. Merasa diperlakukan dengan buruk, Ibu Nuryani berusaha membela diri dan menyatakan, “Kami wartawan, ini bukan bilik kalian.” Meskipun demikian, pelaku tidak berhenti menyerang hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian setempat, yaitu Kapolsek Namlea.

Tindakan ini jelas merupakan perbuatan tidak terpuji, tidak beretika, dan melanggar hak pers. Ibu Nuryani Bessy, yang merupakan seorang perempuan dan ibu rumah tangga, memiliki hak perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, upaya untuk menghalangi atau mencegah wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur kebebasan pers.

Menurut undang-undang, barang siapa yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan denda sebesar 500 juta rupiah dan hukuman penjara selama 2 tahun. Tindakan kekerasan terhadap wartawan ini jelas merupakan tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum.

Pihak yang bersangkutan berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polsek Kota Namlea. “Kami akan giring kasus ini ke pihak hukum dan membuat laporan resmi kepada Polsek Kota Namlea,” ungkap Haris JPN, salah satu pihak yang terlibat dalam pelaporan.

Insiden ini mengingatkan kita semua bahwa kebebasan pers adalah hak yang harus dihormati oleh semua pihak, dan setiap upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik harus dihadapi dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Haris JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *