Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Kurir Narkoba di Surabaya, Temukan Ekstasi dan Bukti Lain
November 22, 2024
Surabaya, jurnalpolisi.id
22 Oktober 2024 – Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah tersangka yang terletak di Wonorejo RT.005 RW.006, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Tersangka yang diketahui bernama Dji alias P (alm), kelahiran Surabaya, 25 Juli 1988, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 21 butir ekstasi berwarna putih dengan berat 6,121 gram dan 25 butir ekstasi berwarna biru dengan logo “Doraemon” seberat 10,794 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak bekas tempat HP Infinix di atas meja lantai dua rumah tersangka.
Tersangka mengakui bahwa ekstasi yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh sebagai upah setelah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi atas perintah seorang individu berinisial KJ (yang kini menjadi DPO). Tersangka mengungkapkan bahwa ia telah dua kali mengirimkan sabu dan sekali mengirimkan ekstasi sejak Agustus 2024 dan mendapat upah berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- serta sejumlah ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan elektrik, plastik klip kecil, skrop dari sedotan, dan uang tunai senilai Rp 50.000,-.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Polisi terus melanjutkan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.